Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 30 Jul 2021 16:20 WIB ·

Periode Juli, Pemilih Lampura Tercatat 444.628 Jiwa Terdapat Kenaikan Sebanyak 133 Jiwa Dari Periode Juni lalu


 <span class=Periode Juli, Pemilih Lampura Tercatat 444.628 Jiwa Terdapat Kenaikan Sebanyak 133 Jiwa Dari Periode Juni lalu"> Perbesar

KOTABUMI — Terdapat 444.628 jiwa pemilih tersebar di seluruh wilayah kabupaten Lampung Utara (Lampura). Hal itu terungkap usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampura melaksanakan rapat koordinasi internal pemutahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Juli 2021 di aula Sekretariat KPU setempat, Jum’at (30/7).

Menurut Ketua KPU Lampura, Aprizal Ria, di periode Juli terdapat kenaikan jumlah pemilih sebanyak 133 jiwa jika dibandingkan dengan periode Juni lalu yang berjumlah 444.500 jiwa. ” Ya ada kenaikan sebanyak seratus tigapuluh tiga jiwa pemilih baru, berkurang lima jiwa (TMS) dan juga terdapat perbaikan dua jiwa pemilih”, terang Aprizal yang saat itu di dampingi Yansen Atik dan Tedi Yunada sebagai anggota KPU setempat.

Dari 444.628 jiwa pemilih itu, lanjut dia, terbagi dalam 225.426 jiwa laki-laki dan 219.202 jiwa perempuan yang tersebar di 23 kecamatan yang ada. Tak lupa juga dia menghimbau kepada masyarakat Lampura agar secara aktif mengkroscek dan memastikan keberadaan diri dalam daftar pemilih. ” Saat ini KPU Lampung telah menyediakan aplikasi Cek DPT KPU Lampung yang bisa diinstal di HP masing-masing. Kita berharap masyarakat sadar pentingnya hak-hak pilih kita untuk menentukan masa depan yang lebih baik lagi dalam berdemokrasi” harapnya

Diketahui, rakor PDPB ini sudah berjalan sejak 2020 yang lalu dengan harapan polemik DPT di setiap tahapan pemilu dapat terminimalisir. Berdasarkan surat edaran KPU-RI nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia wajib melaksanakan rakor pemutahiran data pemilih internal di setiap bulanan dan rakor pemutahiran bersama stakeholder setiap triwulannya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda