Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 5 Agu 2021 21:14 WIB ·

Adminduk Bagi Lansia


 Adminduk Bagi Lansia Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Meskipun terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial yang digulirkan pemerintah, namun masih terdapat warga yang tidak dapat menerima. Penyebabnya adalah kelengkapan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Umumnya itu terjadi pada warga lanjut usia (lansia) dan penyandang Disabilitas termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Ini lantaran mereka mengalami kesulitan untuk mengurus kelengkapan Adminduk dimaksud. Sebab untuk melakukan perekaman harus datang ke kantor Kecamatan atau kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Bagi yang berdekatan dengan lokasi kantor kecamatan atau Disdukcapil, memang tidak sulit. Mereka bisa diantar oleh keluarganya untuk melakukan perekaman. Namun bagi yang berdomisili jauh dari kantor dimaksud, tentu cukup merepotkan. Sebab umumnya mereka membutuhkan peralatan khusus agar bisa tiba dan dengan kondisi fisik yang stabil.

Akibatnya, kelengkapan Adminduk bagi mereka tidak lagi menjadi penting. Mereka merasa tidak lagi memerlukannya. Hanya kemudian negeri dilanda pandemi, sehingga banyak warga yang terdampak. Bukan hanya terpapar virus, tetapi terdampak masalah perekonomian. Tentu lansia dan penyandang disabilitas, yang hidupnya bergantung dengan keluarga terdampak, merasakan hal tersebut. Itulah sebabnya, mereka masuk dalam penerima manfaat bansos dimaksud.

Namun kemudian, banyak diantaranya tidak dapat menerima bantuan. Terkendala kelengkapan adminduk. Sedangkan untuk melengkapinya, dengan kondisi fisik yang ada menjadi
cukup sulit.

Ini yang dipahami Disdukcapil Lampung Utara. Mereka melakukan jemput bola. Mendatangi lansia dan penyandang Disabilitas langsung kekediaman mereka. Melakukan perekaman dan keperluan lain terkait kelengkapan adminduk. Sehingga mereka dapat menerima bantuan tanpa harus tertunda atau terkendala oleh kelengkapan Adminduk. Sebuah langkah yang patut diapresiasi (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda