Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan penyusunan anggaran yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran bagi Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam satu tahun anggaran. Jika merujuk pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah, termasuk tujuan APBD. Sedangkan
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan pada Pemerintah Daerah. Adapun komponen penyusun anggaran APBD yakni penerimaan dan pengeluaran. Untuk pemasukan APBN berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi khusus (DAK), dan bagi hasil.
Sebagai landasan penyusunan APBD adalah dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dimana di dalam dokumen KUA memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, pembiayaan, dan asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Sedangkan pada dokumen PPAS, memuat rancangan program prioritas dan batas maksimal anggaran, yang diberikan kepada Perangkat Daerah (PD) untuk setiap program, sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD).
Hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia, penerimaan dana APBD sangat bergantung kepada alokasi DAU dan DAK. Kedua dana tersebut sepenuhnya disalurkan dari pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan. DAU adalah dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi.
Termasuk Kabupaten Lampung Utara (Lampura). DAU dan DAK menjadi tumpuan utama dalam pengelolaan keuangan Daerah. Lantaran perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), masih sangat minim. Karena sumber PAD dikabupaten Lampura sangat minim. Masih mengandalkan pajak daerah dan retribusi, seperti pajak hotel dan restoran, pajak parkir, retribusi parkir dan sewa Los pasar.
Inilah yang membuat Kabupaten Lampura tidak dapat maksimal dalam pembangunan. Apalagi kucuran dana yang diterima, lebih dari 60 terserap untuk belanja pegawai. Dengan kemampuan keuangan yang sangat terbatas, Lampura harus menerapkan skala prioritas diatas prioritas. Terlebih dimasa pandemi, anggaran banyak terserap untuk penanggulangan covid-19.
Karenanya, Lampura harus dapat mengelola keuangan dengan lebih efektif dan efisien. Semua dapat terjadi jika antara eksekutif dan legislatif berjalan seirama. (**)
Wassalam






