Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 17 Agu 2021 21:05 WIB ·

Lebih Nyaman Tanpa Wabup


 Lebih Nyaman Tanpa Wabup Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Setahun lebih sejak dilantiknya bupati definitif, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kursi jabatan wakil bupati masih lowong. Padahal sisa masa jabatan baru akan berakhir pada tahun 2024 mendatang. Lebih dari 18 bulan, sebagaimana disyaratkan UU, Kursi tersebut harus terisi.

Gubernur Lampung bahkan secara khusus, mengingatkan Budi Utomo bupati Lampura, agar segera mengisi kursi tersebut. Itu disampaikan ketika melantik pada 3 November lalu. Tidak hanya lisan, Gubernur Lampung juga mengirimkan surat resmi. Yakni Surat Gubernur Nomor : 131.18/3311/01/2020, tertanggal 04 November 2020 dan Nomor : 131.18/1245/01/2021 tanggal 29 Maret 2021, prihal Pengisian Jabatan Wakil Bupati Lampung Utara Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Awalnya, rezim terlihat sangat antusias. Komunikasi politik dilakukan bersama pimpinan DPRD setempat. Agar segera merevisi Tatatertib (Tatib). Sebagai landasan dilaksanakannya Pemilihan wakil bupati. (Pilwabup).

Kemudian melayangkan surat pada parpol pengusung (Nasdem, PKS, Gerindra dan PAN). Dimintakan untuk memusyawarahkan dua calon yang akan diusulkan untuk dipilih.

Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga tidak tinggal diam. Bersama DPRD membahas anggaran Pilwabup dan disepkati sebesar 5,5 Milyar.

Namun realitanya, Pilwabup hanya sebuah angan. Sampai kini belum juga dapat diwujudkan. Bahkan belum ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif apakah akan melaksanakan Pilwabup. Apalagi jadwal yang berisikan tahapan pemilihan. Sementara Pansus Tatib Pilwabup DPRD Lampura juga belum menuntaskan pekerjaannya. Dibuktikan dengan belum disampaikan pada Rapat Paripurna untuk dibahas dan disahkan.

Realita ini mengundang banyak spekulasi. Termasuk dugaan jika sejatinya rezim ini, tak ingin membagi kekuasaanya. Rezim lebih nyaman tanpa wabup. Sehingga langkah yang diambil, hanya sebatas gugur kewajiban. Tidak benar-benar serius!

Pandangan minor itu seperti terkonfirmasi dengan statemen sekda Lampura, Lekok. Meminta Sekdaprov Lampung kembali berkirim surat pada parpol pengusung. Agar segera berembuk menentukan siapa yang bakal diusulkan.

Pada bagian ini, Lekok seolah menimpakan kesalahan pada parpol. Bahwa parpol jualah yang menghambat proses Pilwabup.

Lekok seperti menepuk air didulang dan membuka kotak pandora. Lebih dari itu memberikan informasi salah pada sekdaprov. Salah dan dapat menjerumuskan!

Bagaimana mungkin parpol akan mengambil resiko besar, dengan sebuah ‘pesta’ yang belum pasti digelar. Misalkan menetapkan calon yang kebetulan anggota DPRD, ASN, dan TNI/Polri. Mereka harus mengundurkan diri, sejak namanya disampaikan untuk dipilih. Sudah harus kehilangan jabatan dan statusnya untuk pemilihan yang belum pasti digelar.

Pastikan dulu bahwa Pilwabup digelar. Dibuktikan dengan pengumauman kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Ada jadwal dan tahapan Pilwabup yang disusun dan ditetapkan berdasarkan hasil revisi Tatip DPRD. Juga tersedianya anggaran sebagaimana yang digembar-gemborkan. Barulah meminta parpol menyampaikan dua nama.

Pada sisi ini, parpol akan leluasa dan tidak terbebani oleh sebuah resiko besar. Pun begitu dengan calon. Akan legowo menerima hasil pertarungan. Terpilih atau tidak. Bukan berspekulasi untuk sebuah Pilwabup yang samar dan hanya pepesan kosong. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda