Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 18 Agu 2021 20:19 WIB ·

KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru ? Hasil Pengembangan Kasus Fee Proyek Lampura


 caption : Gedung Merah Putih KPK Perbesar

caption : Gedung Merah Putih KPK

BANDARLAMPUNG –Pasca ditetapkannya, Mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya sebagai terpidana korupsi pada medio November 2019 silam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus melakukan pengembangan kasus dugaan gratifikasi dalam perkara fee proyek Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Meski begitu Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri masih belum bisa membeber apakah sudah ada tersangka baru dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.
“Kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka. Pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara. Termasuk alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” kata ,” kata Ali dalam keterangannya kepada radarlampung.co.id(group Radar Kotabumi), Rabu(18/8).

Ali pun menuturkan, untuk perkembangan informasi penanganan perkara ini pun akan terus mereka informasikan lebih lanjut. “KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” ungkapnya.

Beberapa waktu lalu KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. Diantaranya termasuk istri terpidana mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Endah Kartika Prajawati. Dan sejumlah ASN Lampura.

KPK juga telah menyita aset milik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. Penyitaan aset ini merupakan kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai Rp 74 miliar.

Agung dalam perkaranya terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut. Agung dijatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.

“Kamis (10/6/2021) Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan Terpidana II Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti,” kata Ali Fikri waktu itu.

Adapun sejumlah aset yang disita untuk membayar kewajiban uang pengganti antara lain,tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Selanjutnya, tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Selain itu, tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Hingga tanah dan bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung. (rnn/her)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal