BANDARLAMPUNG –Pasca ditetapkannya, Mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya sebagai terpidana korupsi pada medio November 2019 silam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus melakukan pengembangan kasus dugaan gratifikasi dalam perkara fee proyek Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Meski begitu Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri masih belum bisa membeber apakah sudah ada tersangka baru dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.
“Kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka. Pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara. Termasuk alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” kata ,” kata Ali dalam keterangannya kepada radarlampung.co.id(group Radar Kotabumi), Rabu(18/8).
Ali pun menuturkan, untuk perkembangan informasi penanganan perkara ini pun akan terus mereka informasikan lebih lanjut. “KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” ungkapnya.
Beberapa waktu lalu KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. Diantaranya termasuk istri terpidana mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Endah Kartika Prajawati. Dan sejumlah ASN Lampura.
KPK juga telah menyita aset milik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. Penyitaan aset ini merupakan kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai Rp 74 miliar.
Agung dalam perkaranya terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut. Agung dijatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.
“Kamis (10/6/2021) Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan Terpidana II Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti,” kata Ali Fikri waktu itu.
Adapun sejumlah aset yang disita untuk membayar kewajiban uang pengganti antara lain,tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Selanjutnya, tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Selain itu, tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Hingga tanah dan bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung. (rnn/her)