Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 18 Agu 2021 20:24 WIB ·

Terus Diburu


 Terus Diburu Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Kasus fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menyeret mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, dan sejumlah mantan pejabat dan rekanan, kedalam penjara. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghentikan karir politik mantan bupati muda itu. Majelis hakim memvonis Agung Ilmu Mangkunegara pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Agung juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 74 miliar, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikannya. Dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila Terpidana Agung tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

KPK tidak berhenti disitu. Kasus terus dikembangkan. Beberapa waktu lalu KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. Diantaranya istri terpidana Agung Ilmu Mangkunegara, Endah Kartika Prajawati dan sejumlah ASN Lampura.

Agaknya KPK ‘mencium’ ada keterlibatan pihak lain, selain yang telah dijatuhi hukuman. Namun KPK masih enggan memberikan penjelasan. Dapat dimengerti, KPK tidak ingin ‘buruannya’ lolos atau paling tidak menghilangkan barang bukti.

Kenyataan ini harus menjadi cerminan bagi pejabat, ASN dan mereka yang terlibat dengan pengelolaan keuangan negara. Satu sen saja ada dana yang tidak dapat dipertanggunjawabkan terlebih fiktif, pintu penjara menanti. Begitu juga ketika terlibat dalam suap-menyuap. Mungkin saat ini masih ‘aman’. perbuatannya belum terendus. Tetapi siapa menjamin perbuatan itu tidak tercium ?

Ketika itu terjadi, bukan hanya akan menyeret kedalam terali besi. Tetapi sanksi sosial menanti pribadinya, keluarga, teman dan kerabat lainnya. Predikat koruptor juga akan dilekatkan dan sulit untuk dibersihkan, meski dalam waktu yang panjang. Segala prestasi yang dicapai, akan tergerus dengan predikat itu. Sangat sulit dilepaskan, meskipun upaya keras dilakukan. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda