Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 18 Agu 2021 20:53 WIB ·

ASN yang ‘Ngamuk’ Merasa Tak Bersalah Arfan Andeni :Mak Ragah Matei Nganak (Lelaki tidak akan mati melahirkan)


 caption : Arfan Andeni (tengah) ASN yang disebut-sebut  Perbesar

caption : Arfan Andeni (tengah) ASN yang disebut-sebut "ngamuk" terkait pesanan buburnya di depan Museum Lampung

BANDARLAMPUNG–‘Mak ragah matei nganak’ demikian disampaikan Arfan Andeni ASN yang disebut-sebut “ngamuk” terkait pesanan buburnya di depan Museum Lampung, Bandar Lampung, belum lama ini. Ungkapan yang berarti tidak ada lelaki yang mati melahirkan itu merupakan falsafah untuk menyatakan “jika benar, tidak akan mundur”. Arfan mengaku, peristiwa itu terjadi justru lantaran provokasi Ustadz Royan. “Saya sudah coba mengalah dan pergi. tetapi justru dikejar,” jelas Arfan yang dihubungi via ponselnya, Rabu (18/8).

Apa yang disampaikan Arfan dibenarkan oleh Pengacaranya, Yudi Yusnandi didampingi Tomi Samanta, Gunadi Aprizal, Angga Erlanda, Syahroni dari LBH NU Lampung. Dikatakan peristiwa terjadi karena provokasi Ustadz Royan.

Ditanya kemungkinan islah, Yudi mengatakan,”Tak ada urgensinya islah tersebut, karena klien kami tidak bersalah, salahnya dimana (dengan Ustadz Royan)?”

Justru, ditegaskannya, kliennya justru yang diprovokasi terus-menerus oleh Ustadz Royan. Bahkan, pelapor mengejar kliennya ke pelataran parkir Museum Lampung hingga naik kendaraan.

“Cek-cok berlangsung sekitar 15 menit,” katanya. Ustadz Royan mengejar sambil menegur Arpan agar ASN jangan seperti itu, jangan mengganggu rakyat kecil. Arpan balik mempertanyakan kapasitas Ustadz Royan.

“Karena diprovokasi terus, saya buka baju dan ajak berkelahi, gak mau juga ” kata Arfan. Dia menilai video yang beredar tidak berimbang, seolah-olah saya yang salah,” katanya.

Menurut pengacaranya, ada dua yang diproses hukum, yakni penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. “Penganiayaan, siapa yang menganiaya,” tanya Yudi Yusnandi.

Untuk perbuatan tak menyenangkan, MK sudah menghapusnya jadi ancaman kekerasan. “Dalam perkara ini, perbuatan tidak menyenangkan itu tidak ada,” kata Yudi.

Kasus ini berawal dari pelayanan warung bubur yang dinilai Arfan tidak benar. Dia sudah menunggu 20 menit pesanan buburnya, tapi pihak warung malah melayani pembeli yang datang belakangan.

Arfan spontan menepuk meja dan memerotes bahwa tidak boleh melayani pembeli seperti itu. “Klein kami bukan memukul meja dan mengatakan sesuatu yang tak pantas kepada pihak warung,” kata Yudi.

Di depan Arfan, ada Ustadz Royan yang langsung mengejar Arfan agar tak berbuat seperti itu sebagai ASN dan lainnya. Hal ini yang kemudian memicu keduanya ribut mulut.

Polresta Bandarlampung agaknya kebut garap laporan ngamuknya ASN di warung bubur. Mereka telah meminta keterangan empat saksi dan hari ini memeriksa sang ASN.

Arfan Adeni, sang ASN, Rabu siang (18/8/2021), diperiksa atas pemanggilan kedua oleh Reskrim Polresta Bandarlampung. Pemanggilan pertama, Senin (16/8/2021), Arfan tak datang.

Sebelumnya, Sabtu (14/8/2021), aparat kepolisian memeriksa empat saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Diantaranya Heri, Rahmawari dan Budi. Para saksi yang diperiksa di Ruang Harda (Harta Benda) Sat Reskrim menceritakan kronologis mulai dari kehadiran sang ASN, hujatan, hingga ancaman pembunuhan, sampai lempar batu.

Soal ketidakhadiran Arfan pada pemanggilan pertama, menurut Yudi, karena pemanggilannya terlalu cepat, Minggu (15/8). “Sedangkan klien kami sudah ada agenda pekerjaan yang harus diselesaikannya,”pungkasnya. (rnn/her)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline