KOTABUMI–Meski Kabupaten Lampung Utara(Lampura) saat ini berstatus Zona Orange, namun kegiatan yang dapat mengundang atau mengumpulkan orang banyak masih belum di perbolehkan, diantaranya Pesta Hajatan. Hal itu didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.14/2021, Perda Provinsi Lampung No.3/2020, Perbup No.55/2020, Surat edaran bersama Forkompinda dan Inbup no 8/2021.
Dengan dasar tersebut tim Satuan Tugas Khusus(Satgasus) Covid-19 Kabupaten Lampura, Minggu (22/8) membubarkan kerumunan Pesta diwilayah kerjanya. Yakni di kediaman Sopian Aliun acara Resepsi Pernikahan lokasi di Gang Rawaweh Kelurahan Cempedak.
“Meski kita ini sudah berganti status menjadi Zona Orange namun belum diperbolehkan Masyarakat untuk menggelar Pesta. Karenanya setelah sehari sebelumnya secara persuasif kita minta untuk tidak dilanjutkan kegiatan pesta, namun pesta tetap digelar, ya terpaksa kami bubarkan,”ucap Kepala BPBD Lampura Nozi Efialis didampingi Koordinator Satgasus Syahrizal, Minggu(22/8).
Setelah dilakukan Edukasi oleh tim Satgasus yang terdiri dari unsur TNI, Polri, BPBD, Dinkes, Pol-PP, PMI dan Dishub di tempat warga yang melaksanakan resepsi berjanji akan ikut aturan pemerintah dan taat aturan yang berlaku.
Di lokasi tim Satgasus menemukan masih ada dan banyak Masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.”Tuan rumah atau penyelenggara kegiatans sudah diberi Teguran Lisan dan tidak akan melanjutkan resepsi hanya akad nikah saja. Dan mereka berjanji bahwa tidak akan ada hiburan di lokasi acara,”paparnya.(ria/her)






