KOTABUMI — Enam orang pria dewasa yang merupakan warga Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terpaksa di gelandang ke Polsek Abung Barat lantaran tertangkap tangan ketika tengah asik bermain judi kartu.
Keenam tersangka yakni berinisial AS (33) warag Desa Ogan Jaya, SR (30), DR (50), dan MR (46) ketiganya merupakan warga dusun Karyo Mulyo, serta dua tersangka lainnya yang merupakan warga Dusun Sakal, Desa Pekurun Udik yaitu berinisial UA (37) dan AT (37).
Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, diwakili Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono membenarkan telah mengamankan enam orang tersangka tersebut.
Ia menuturkan pada Jumat (20/8) sekira pukul 03.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian di Desa Pekurun Udik, kemudian tim Operasi Nasional (Opsnal) lansung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran informasi.
“Setelah tim berada di lokasi, benar adanya didapati enam orang warga sedang bermain judi kartu Remi (Leng) di sebuah rumah milik salah seorang tersangka berinisial SR yang terletak di Dusun Karyo Mulyo, Desa Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun” ungkap Sabtu (2/8).
Selanjutnya ke enam tersangka lansung diamankan berikut dengan Barang Bukti (B berupa 2 set kartu Remi, uang tunai sebesar Rp.330 ribu, dan uang sit dalam kotak kartu sebesar Rp.25.000 ribu.
“Kini para pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Abung Barat dan tengah menjalani proses penyidikan, terhadap para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian” pungkasnya. (fer/her)