KOTABUMI — Setelah kurang lebih setahun empat bulan melarikan diri, akhirnya SW (39) warga Desa Kota Napal, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan. SW diduga seorang pedofil (orang yang mengidap gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap anak-anak atau remaja berusia di bawah 14). SW mencabuli bocah berusia 12 tahun sebut saja Mawar, di sebuah areal perkebunan tebu milik PTPN VII, Desa Sidodadi, Kecamatan Sungkai Selatan. pada Selasa 7 April 2020 silam, sekira pukul 16.00 WIB. SW sempat buron sekitar empat bulan lamanya. Namun keberadaannya terendus Polisi yang langsung memburunya dan melakukan penangkapan, Rabu (25/8). Polisipun terpaksa menembak kaki kanan tersangka, lantaran melawan dan membahayakan petugas.
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail melalui Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, menjelaskan peristiwa malang yang menimpa Mawar terjadi pada Selasa 7 April 2020 silam, sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah areal perkebunan tebu milik PTPN VII, Desa Sidodadi, Kecamatan Sungkai Selatan. Saat itu SW mengantar Mawar yang hendak pulang ke Desa Sidodadi dengan menggunakan sepeda motornya. Dipertengahan jalan, SW mengajak korban ke kebun tebu. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka langsung menggendong korban untuk masuk di areal perkebunan tebu.
Sepontan korbanpun berteriak meminta pertolongan, namun tidak ada seorangpun warga yang mendengar. Merasa panik tersangka mencekik korban dan mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam jenis laduk jika korban tetap berteriak. Hingga pada akhirnya korban tak bardaya.
“Setelah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dan mencabuli korban di areal perkebunan tebu itu. Pelaku selanjutnya kembali mengantarkan korban, sambil mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain termasuk kepada keluarganya” ujar Kompol Arjon Syafrie.
Setibanya korban di rumahnya, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya. Merasa tidak terima kedua orang tua korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Sungkai Selatan, dengan bukti laporan yang tertuang dalam LP/B /40 / IV/2020 / Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel, tentang Pencabulan Anak Dibawah Umur, pada 7 April 2020 silam.
SW di tangkap pada Selasa (24/8) sekira pukul 18.30 WIB di tempat persembunyiannya di Dusun Bukaan Kampung Naga, Kecamatan Negeri Batin, Kabupaten Way Kanan, setelah menghilang selama lebih kurang 16 bulan.
Saat akan dilakukan penangkapan, SW melakukan perlawan dan membahayakan petugas, sehingga terpaksa di lakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke arah kaki kanannya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Sungkai Selatan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk SW akan di jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 82 aya 1 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” pungkasnya. (fer/her)