Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 26 Agu 2021 21:21 WIB ·

Booster Vaksin


 Booster Vaksin Perbesar

Assalamualaikum Wr,Wb

Oleh : Hery Maulana

Pandemi covid-19 masih terus berlangsung dan belum diketahui kapan akan berakhirnya. Segala upaya dilakukan pemerintah, paling tidak menekan penyebaran virus asal Wuhan China itu. Termasuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Meskipun sangat berdampak pada sendi-sendi kehidupan manusia, utamanya persoalan perekonomian.

Pemerintah juga berupaya meningkatkan kekebalan tubuh dari paparan virus tersebut. Caranya dengan menggalakkan vaksinasi bagi masyarakat. Walaupun efiksi dari vaksin hanya kisaran 60-70 persen saja. Juga belum diketahui efek vaksin pada manusia dalam jangka panjang. Namun hanya dengan vaksinasi, kekebalan atas virus covid-19 dapat terjadi. Meskipun dengan rendahnya efikasi, berarti harus dilakukan vaksinasi lanjutan atau vaksinasi kedua.

Hanya kemudian, vaksinasi kedua juga belum diyakini mampu menciptakan herd imunity atau kekebalan kelompok. Harus dilakukan vaksinasi lanjutan yang kemudian dikenal dengan sebutan booster atau vaksin dosis ketiga. Untuk keperluan itu, Pemerintah Indonesia telah menerima hibah vaksin COVID-19 Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis. Lantaran jumlahnya yang terbatas, maka prioritas pemberian booster ini adalah para nakes dan tenaga penunjang kesehatan lainnya.

Pemberian vaksinasi dosis ketiga bagi nakes ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui surat nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021.

Selain untuk vaksinasi dosis ketiga bagi nakes, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa vaksin COVID-19 Moderna diberikan kepada peserta yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Pada Surat Edaran HK.02.01/I/ 1919 /2021, Kemenkes menjelaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga bagi nakes dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama (Sinovac) atau platform yang berbeda (Moderna), dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah 3 bulan setelah dosis kedua diberikan.

Khusus bagi masyarakat yang belum pernah menerima vaksinasi, vaksin COVID-19 Moderna diberikan sebanyak 2 (dua) dosis dengan interval 4 minggu, sehingga vaksin yang dialokasikan pada minggu ke 2 Agustus 2021 ini untuk memenuhi kebutuhan 2 (dua) dosis sekaligus.

Mudah-mudahan saja, upaya pemerintah ini tidak menimbulkan persoalan baru. Karena bagaimanapun vaksin yang diberikan sejatinya belum diketahui efek samping dalam jangka panjang. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda