Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 26 Agu 2021 21:23 WIB ·

COD Jual Motor Curian, Dua Pemuda Diringkus


 COD Jual Motor Curian, Dua Pemuda Diringkus Perbesar

KOTABUMI–Dua orang remaja inisial AA (22) dan AS (22) merupakan warga LK IX Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan, Bukit Kemuning, Kabupaten Lampura Utara (Lampura), diamankan pihak Kepolisian Sektor setempat.

Keduanya diringkus pada Selasa (24/8) sekitar pukul 19.38 wib di lapangan Dwikora Bukit Kemuning, lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo di gudang rumah milik korban Boris Afrizal (27) warga LK XIV Bukit Kemuning.

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, saat di konfirmasi, membenarkan telah mengamankan dua orang tersebut, pada
Rabu (25/8).

Tatang menjelaskan, keduanya diringkus berdasarkan Laporan korban Boris Afrizal yang tertuang pada Laporannya LP/ B / 87/ VIII/ Polda Lampung/ Res Lamut/ Sektor Bukit Kemuning Tanggal 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Gagahi Bocah 12 tahun di Area Perkebunan Tebu, Tersangka Dilumpuhkan
Korban melaporkan bahwa telah kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah BE 5616 MH yang parkirkan di dalam gudang rumah miliknya pada hari Kamis 19 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 wib.

“Laporan kita terima, dan anggota melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” bebernya.

Lalau, sambungnya, pihaknya mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara(TKP).

“Hasil olah TKP, Modus operandi (M.O) yang dilakukan, Pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara merusak kunci Grendel bagian pintu depan gudang dan engsel pintu, kemudian masuk dan mengambil sepeda motor yang terparkir di dalamnya, setelah itu kita lakukan penyelidikan “ujar AKP Tatang, Kamis (26/8).

Lanjutnya, Hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku akan menjual barang bukti tersebut secara COD di lapangan Dwikora Bukit Kemuning, tim Lansung bergerak, saat keduanya sedang menunggu pembeli, pihaknya langsung menangkap dan mengamankan barang bukti.

“Terhadap keduanya kita lakukan pemeriksaan, mereka menerangkan di suruh menjual oleh seorang (inisial T) serta menerangkan juga bahwa sepeda motor yang akan dijual adalah dari hasil curian,”kata Kapolsek meniru penuturan tersangka.

Kini pemeriksaan kepada kedua tersangka masih di dalami dan terhadap inisial T masih dalam pengejaran.

“,Jadi satu pelaku telah kita tetapkan sebagai DPO. Saat ini, masih dalam pengejaran anggota,” pungkas AKP Tatang (ozy/yud)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal