BANDARLAMPUNG–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi, dalam rangka pembayaran uang pengganti perkara fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Aset yang dilelang KPK itu merupakan aset atas nama terpidana Mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK melalui dan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri TanjungKarang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara,” katanya, kepada radarlampung.co.id, Kamis (26/8).
Lanjut Ali, objek lelang yang dilakukan oleh KPK yakni tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.241.739.000,00 dan uang jaminan Rp250.000.000,00.
“Lalu tanah dan Bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.012.565.000,00 dan uang jaminan Rp220.000.000,00,” kata dia.
Ada lagi tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp40.730.954.000,00 dan uang jaminan Rp10.000.000.000,00.
“Dan juga tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP. Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp9.339.266.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00.
Terakhir lanjut Ali, tanah dan Bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp3.292.522.000,00 dan uang jaminan Rp Rp650.000.000,00.
“Untuk pelaksanaan lelang kita lakukan pada Rabu 8 September 2021. Calon peserta lelang dapat bertanya langsung terkait lelang eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti kepada anggota panitia lelang barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi, bertempat di Kantor KPKNL Bandar Lampung Jl. Basuki Rahmat No.12, pada Hari Selasa tanggal 7 September 2021 Pukul 10.00 s/d 12.00 Wib,” tandasnya. (ang/wdi)