BANDARLAMPUNG–Langkah terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara: Agung Ilmu Mangkunegara mengajukan Peninjauan Kembali (PK), terkait keberatan dengan penetapan uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim sebesar Rp77,5 miliar, akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan laman resmi website kepaniteraan.mahkamahagung.co.id, PK yang diajukan oleh mantan Bupati Lampura itu telah diputus dan dikabulkan sejak 25 Agustus 2021.
Ada tiga Majelis Hakim yang menyidangkan sidang PK ini: Eddy Armi, Agus Yunianto, dan Burhan Dahlan. Dengan nomor register 293PK/Pid.Sus/2021.
Dikonfirmasi mengenai dikabulkannya PK ini, kuasa hukum Agung: Sopian Sitepu sangat bersyukur. “Namun terkait salinan mengenai hukuman pokok dan uang pengganti subsider kami belum dapat salinan resminya. Jadi tahu berapa turunnya (uang pengganti) yang ditetapkan,” katanya, Minggu (29/8).
Advokat yang kini juga berprofesi sebagai Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum di Universitas Lampung ini menambahkan, pihaknya pun saat ini masih cemas. Menunggu hasil salinan putusan dari MA itu.
“Biasanya kalau sudah keluar hasil putusannya salinannya pun segera dikirim. Prediksi kami minggu depan sudah keluar. Kami pun nantinya akan cek segera, apakah sudah sampai di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” kata dia.
Ditanya apabila nantinya uang pengganti itu turun, Sopian -sapaan akrabnya- menjelaskan bahwa terkait gugatan itu nanti akan kembali dibahas.
“Seandainya putusan itu mengenai aset turun signifikan tentukan kita akan melihat juga akan kita pertimbangkan dengan gugatan kita. Semua itu mungkin ada pengaruhnya. Kalau tidak ada mungkin akan gugatan terus. Justru kita belum bisa berandai-andai. Kami juga sangat berharap putusan ini yang lengkap segera kami terima. Mungkin besok kami akan tanya ke pengadilan negeri apakah sudah dikirim kita enggak tahu,” jelasnya. (ang/sur/rnn)