Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Kemeneterian Sosial (Kemensos) mematangkan skema perlindungan sosial untuk anak yatim dan piatu yang orang tuanya meninggal akibat covid-19. Bantuan atau lebih tepat disebut santunan ini, akan diberikan dalam bentuk BST (Bantuan Sosial Tunai). Jumlahnya disetarakan dengan Program Keluarga Harapan (PKH). Yakni bagi anak yang sudah bersekola Rp200.000, dan yang belum sekolah Rp300.000. Bantuan akan disalurkan setiap bulan hingga Desember 2021. Untuk memudahkan penyaluran, Kemensos akan membuatkan Kartu khusus bagi penerima bantuan tersebut. Sehingga bantuan yang diberikan dapat dengan mudah diterima oleh yatim dan piatu dimaksud.
Sayangnya Kemensos, belum memiliki data yatim dan piatu dari masing-masing Daerah. Sehingga masih akan dilakukan pendataan. Hal yang semestinya tidak perlu, jika Gugus atau Satuan Tugas Percepatan dan Penanggulangan Covid-19 disemua tingkatan, bersinergi dengan kementrian Sosial dan instansi lainnya. Bukankah Satuan tugas, terus mencatat warga yang terpapar covid-19. Dimana dan bagaimana mereka dirawat (isolasi mandiri atau di tempat yang disediakan pemerintah). Apakah kemudian pasien tersebut sembuh atau meninggal. Untuk pasien meninggal, Satuan Tugas jelas melakukan pendataan untuk kepentingan tracing. Siapa saja anggota keluarganya dan kemana saja aktivitas yang bersangkutan. Data-data ini secara berjenjang disampaikan. Mulai dari tingkatan terbawah di Desa atau Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai ke pemerintah pusat.
Dengan data tersebut, Kemensos tidak perlu lagi melakukan pendataan ulang. Bukan hanya soal lamanya waktu untuk merampungkan pendataan, tetapi juga besaran anggaran yang harus dikeluarkan. Belum lagi kemungkinan ada oknum yang ‘bermain’ saat melakukan pendataan. Jika tidak diawasi dengan ketat ! Yakni memasukkan data palsu penerima program.
Namun dimaklumi, persoalan data memang masih menjadi tantangan tersendiri bagi negeri ini. Setiap ada kegiatan, baik itu penyaluran bantuan, administrasi kependudukan maupun kepentingan Pemilu, masing-masing stage holder melakukan pendataan. Padahal kita punya lembaga seperti Badan Pusat Statistik (BPS) yang secara periodik melakukan pendataan. Mengapa lembaga ini tidak dikuatkan saja dengan melakukan pendataan secara komprehensif kemudian memasukannya ke bank data. Selanjutnya diberi penekanan kepada pemerintah daerah, untuk menyampaikan perubahan data setiap bulannya. Seperti kelahiran, kematian, pendatang maupun yang keluar daerah. Dengan begitu, tidak perlu terus menerus melakukan pendataan ulang. Cukup dengan mengklik data yang dibutuhkan, sudah dapat terpenuhi data apa yang diinginkan. (**)
Wassalam






