KOTABUMI–Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dari sektor Pajak Daerah ?baru mencapai 61 persen. Dimana dari target sebesar Rp. 25 Miliar baru terealisasi sebesar Rp.15 Miliar, pada akhir Agustus lalu. Padahal saat ini telah memasuki penghujung tri wulan ketiga. Artinya hanya tersisa waktu tiga bulan lagi, tahun anggaran 2021 akan berakhir. Akankah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dapat merealisasikannya sesuai dengan target ?.
Kepala BPPRD Lampura, Mikail Saragih yang dihubungi mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi target tersebut. Meskipun harus diakui jika pandemi covid-19 yang melanda membuat sejumlah sektor usaha mengalami kesulitan. Imbasnya mereka tidak dapat membayar pajak sebagaimana mestinya. “Pandemi Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung membuat perolehan pajak menurun,” jelas Mikail Saragih, Senin (6/9).
Menurut Mikail Saragih, pendapatan dari sektor pajak daerah bersumber dari sebelas pajak daerah. Diantaranya pajak hotel dan restoran, pajak bumi dan bangunan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak air tanah, dan pajak parkir. Yang mengalami penurunan cukup signifikan lantaran pandemi ini adalah pajak hotel dan restoran. Namun penurunan perolehan pajak hotel dan restoran itu dapat ditutupi oleh kenaikan pendapatan dari pajak reklame dan BPHTB.
Disinggung target keseluruhan PAD tahun 2021 ini, Saragih mengatakan angkanya mencapai Rp.122 Miliar. Jumlah sebesar itu diperoleh dari pajak dan retribusi daerah yang dikelola oleh sejumlah Dinas/ Instansi. Dalam hal ini BPPRD hanya menerima pelaporan dan dananya langsung disetorkan ke Kas Daerah. “Seluruh dana yang masuk langsung kami setorkan ke kas daerah.”pungkasnya. (her)