Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 6 Sep 2021 20:05 WIB ·

Pemberantasan Korupsi Terintegrasi


 Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggulirkan program pemberantasan korupsi terintegrasi pada jajaran Pemerintah Daerah. Dimana dalam program tersebut KPK dapat masuk ke dalam Pemerintahan di daerah. KPK dapat menata dan membenahi tata kelola pemerintahan sehingga tercipta Tata kelola Pemerintahan yang baik.

Dengan program tersebut, KPK akan lebih mudah mengawasi penyimpangan yang terjadi di daerah. Program pemberantasan korupsi secara terintegrasi ini akan memberikan standar kepada pemda dalam membangun suatu kerangka kerja untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi berdasarkan sektor, wilayah atau instansi yang rentan terhadap korupsi.

Elemen-elemen risiko korupsi tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan sektor, wilayah, atau instansi yang rentan terhadap korupsi dan menerjemahkan pemahaman tersebut menjadi gambaran strategis dan prioritas rekomendasi yang akan memberikan arahan bagi upaya pencegahan korupsi.

Sistem pelaporannya melalui aplikasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan MCP (Monitoring Center for Prevention) Korsupgah. Stranas PK terdiri dari 5 area sub aksi yaitu, implementasi kebijakan satu peta, Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Implementasi e-Katalog, percepatan pelaksanaan sistem merit, dan pembangunan zona integritas. Sementara itu, MCP Korsupgah terdiri dari delapan Area Intervensi, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dalam upaya pemberantasan korupsi terintegrasi inilah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendapatkan apresiasi dari KPK. Dimana untuk tahun 2020 capaiannya diatas 70 persen. Diharapkan tahun 2021 ini akan lebih meningkat lagi.

Terang ini sebuah kemajuan dalam hal pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di bumi Lampura. Terlebih Lampura pernah menorehkan sejarah kelam terkait korupsi pada 2020 silam. Bupati kala itu, Agung Ilmu Mangkunegara bersama dua Kepala Dinas, terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ketiganya telah memperoleh vonis majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian Kepala Dinas Kesehatan, Maya Metissa juga dicokok Kejaksaan Negeri Lampura lantaran tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Maya kini tengah menjalani hukuman atas perbuatannya itu.

Semua berharap, tidak ada lagi yang terjerat korupsi. Harapan itu semakin menguat dengan bergulirnya program pemberantasan korupsi terintegrasi. Program ini diyakini merupakan cara yang paling efektif untuk memberantas korupsi. Semoga (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda