Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggulirkan program pemberantasan korupsi terintegrasi pada jajaran Pemerintah Daerah. Dimana dalam program tersebut KPK dapat masuk ke dalam Pemerintahan di daerah. KPK dapat menata dan membenahi tata kelola pemerintahan sehingga tercipta Tata kelola Pemerintahan yang baik.
Dengan program tersebut, KPK akan lebih mudah mengawasi penyimpangan yang terjadi di daerah. Program pemberantasan korupsi secara terintegrasi ini akan memberikan standar kepada pemda dalam membangun suatu kerangka kerja untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi berdasarkan sektor, wilayah atau instansi yang rentan terhadap korupsi.
Elemen-elemen risiko korupsi tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan sektor, wilayah, atau instansi yang rentan terhadap korupsi dan menerjemahkan pemahaman tersebut menjadi gambaran strategis dan prioritas rekomendasi yang akan memberikan arahan bagi upaya pencegahan korupsi.
Sistem pelaporannya melalui aplikasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan MCP (Monitoring Center for Prevention) Korsupgah. Stranas PK terdiri dari 5 area sub aksi yaitu, implementasi kebijakan satu peta, Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Implementasi e-Katalog, percepatan pelaksanaan sistem merit, dan pembangunan zona integritas. Sementara itu, MCP Korsupgah terdiri dari delapan Area Intervensi, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam upaya pemberantasan korupsi terintegrasi inilah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendapatkan apresiasi dari KPK. Dimana untuk tahun 2020 capaiannya diatas 70 persen. Diharapkan tahun 2021 ini akan lebih meningkat lagi.
Terang ini sebuah kemajuan dalam hal pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di bumi Lampura. Terlebih Lampura pernah menorehkan sejarah kelam terkait korupsi pada 2020 silam. Bupati kala itu, Agung Ilmu Mangkunegara bersama dua Kepala Dinas, terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ketiganya telah memperoleh vonis majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian Kepala Dinas Kesehatan, Maya Metissa juga dicokok Kejaksaan Negeri Lampura lantaran tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Maya kini tengah menjalani hukuman atas perbuatannya itu.
Semua berharap, tidak ada lagi yang terjerat korupsi. Harapan itu semakin menguat dengan bergulirnya program pemberantasan korupsi terintegrasi. Program ini diyakini merupakan cara yang paling efektif untuk memberantas korupsi. Semoga (**)
Wassalam






