Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 10 Sep 2021 03:08 WIB ·

Cabuli Perawat, Oknum Polisi Divonis 8 Tahun Penjara Terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari anggota Polri


 caption : Majelis hakim PN Kotabumi menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun pada FHU oknum Polres Lampura
Perbesar

caption : Majelis hakim PN Kotabumi menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun pada FHU oknum Polres Lampura

KOTABUMI–Terbukti bersalah melakukan tindak asusila, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, mengganjar FHU oknum anggota Polres Lampung Utara (Lampura) delapan tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun penjara. Sidang putusan ini digelar secara virtual di PN Kotabumi, Kamis (9/9). Atas vonis majelis hakim itu, FHU terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari keanggotaan Polri. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir.

Dalam amar putusan majelis mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap korban berinisial MW,seorang perawat puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, pada Maret 2021 lalu.

Disebutkan, terdakwa menjemput korban dengan paksa dari puskesmas tempat dia bertugas, lalu melakukan perbuatan asusila terhadap korban di salah satu hotel. Atas perbuatannya itu, keluarga MW melaporkan pada Polda Lampung, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampura.

Senada dengan yang dijelaskan Supianto perwakilan dari keluarga korban. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 24 Maret 2021 di tempat MW berkerja. FHU datang langsung membawa secara paksa korban, lalu pada pukul 17.15 wib korban di pulangkan kembali.

“Mendapatkan keterangan dari Korban atas apa yang menimpanya, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Lampung,” jelasnya. (her)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal