Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 12 Sep 2021 21:21 WIB ·

Rekam Jejak


 Rekam Jejak Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Tidak ada yang salah dengan pelantikan Yulias Dwiantoro sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampura. Dari sisi kepangkatan dan golongan, memang memenuhi syarat. Yang bersangkutan malahan masih dalam jabatan sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Hulu Sungkai. Pemerintah setempat dalam upayanya membenahi struktur dan manajemen pemerintahan. Disamping untuk mengisi kelengkapan jabatan di sebagian lini struktur Perangkat Daerah. Selain itu, pelantikan ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Secara hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelantikan dibenarkan. Sebab tidak ada status hukum yang disematkan pada Yulias. Ia juga tidak sedang dicabut hak-haknya, apalagi menjalani hukuman sebagai akibat dari putusan pengadilan.

Namun ketika ditelusuri lebih lanjut, Yulias pernah menduduki jabatan Kabid Bina Marga. Hanya kemudian, dalam kasus yang menjerat mantan bupati Lampura dan mantan Kadis PUPRR Lampura (setelah OTT KPK), Yulias sempat diperiksa KPK. Bahkan ketika menjadi saksi dalam kasus tersebut Yulias disebut-sebut memiliki peran dalam memuluskan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Yakni sebagai penghubung sekaligus menyalurkan sejumlah dana hasil korup pada sejumlah oknum.

Karenanya pelantikan Yulias bagaikan membuka luka lama. Sebuah peristiwa kelam sepanjang sejarah beridirinya Lampura, yang membuat Kabupaten itu terkenal seantero negeri bahkan dunia. Bagaimana orang nomor satu dan sejumlah pejabatnya terlibat korupsi. Sebuah kejahatan yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Dalam benak publik, apa yang mendasari Pemerintah setempat kembali menempatkannya pada posisi semula. Posisi yang membuat namanya mencuat kepermukaan. Sebagai sosok yang berkaitan dengan kejahatan memalukan itu. Apakah Lampura memang mengalami krisis pejabat. Sehingga tidak ada lagi sosok yang cakap untuk jabatan tersebut.

Memang masih diperlukan pemeriksaan mendalam soal keterlibatan Yulias dalam kasus itu. Bisa jadi Yulias merupakan sosok yang dikorbankan. Sebagai PNS dirinya harus loyal terhadap pimpinan. Karenanya meski perintah itu salah, ia harus taati. Dengan kata lain, sebagai PNS apalagi diberi jabatan, keterlibatannya itu semata atas perintah. Ia hanya berada ditempat dan waktu yang salah.

Pertimbangan itulah yang sesungguhnya menjadi dasar. Yulias merupakan PNS mumpuni yang mampu melaksanakan tugas dengan baik. Tanpa mempedulikan jejak kelam yang mencoreng nama Lampura. Tetapi lebih kepada sebuah keinginan agar roda pemerintahan dapat berjalan optimal. Walaupun kebijakan itu menuai tanggapan miring. Sebab publik punya hak, untuk memberikan penilaian. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda