KOTABUMI — Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Sat-Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus 3 (Tiga) tersangka judi kartu Leng dalam penggerebekan yang dilakukan dikediaman salah seorang warga berinisial ‘S’ disebuah gang Jalaba, kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Sabtu dini hari (12/9) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail di wakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni berinisial, AS (24) warga Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi Kota, AN (31) warga jalan Inpres Gang Cengkeh Kelapatujuh dan PR (57) warga Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kota.
“Dari tangan para pelaku, tim tekab berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 2 set kartu Remi, dan uang tunai sebesar Rp.258 ribu” ujarnya, Minggu (12/9).
Untuk kronologis penangkapan lanjutnya, berawal sesaat setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian di sebuah rumah yang berada di seputaran lingkungan kediaman warga. Warga merasa kesal dengan ulah para tersangka, karena dirasakan sangat mengganggu kenyamanan dan khawatir akan berpengaruh terhadap anak-anak lingkungan.
Mendapat laporan tersebut Tekab 308 Polres Lampura, melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, sekira pukul pukul 21.30 WIB. Setelah menunggu beberapa saat, sampai pada pukul 23.30 WIB tim melakukan penggerebekan dan ternyata benar di sebuah kediaman warga berinisial ‘S’ didapati 3 orang tengah bermain judi kartu Leng.
“Ketiganya lansung kita amankan berikut barang buktinya. Dan para pelaku langsung di dibawa ke Mapolres Lampura untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan di jerat dengan pasal 303 KUHP tantang Perjudian” pungkasnya. (fer/her)