KOTABUMI —Respon cepat Kepolisian Resor Lampung Utara (Lampurs) perlu di apresiasi dalam membubarkan aksi sweeping kendaraan truck angkutan batu bara yang dilakukan oleh warga pada Sabtu (18/9) dini hari, sekira pukul 00.00 WIB.
Aksi sweeping dan memutar balikan kendaraan truck angkutan batu bara di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsun) pada KM 123-124, Kecamatan Abung Pekurun tersebut, tidak berlansung lama lantaran di bubarkan oleh aparat Kepolisian setempat dua jam setelahnya.
Diketahui, Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail memimpin lansung pembubaran aksi warga tersebut. Secara humanis namun tegas AKBP Kurniawan menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh warga saat ini ada tiga hal yang dilanggar yakni pertama tidak mengantongi ijin aksi dari Polres Lampura khususnya dari Sat Intelkam.
Secara humanis namun tegas, AKBP Kurniawan menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh warga saat itu melanggar tiga hal. Pertama tidak mengantongi ijin aksi atau bahwa aksi mereka dini hari itu telah mendapat surat balasan dari Polres Lampung Utara khususnya dari Sat Intelkam bahwa aksi mereka tidak diijinkan dan diminta untuk membatalkannya dikarenakan masih dalam suasan pandemi Covid-19. Itu berarti dengan tidak adanya ijin aksi tersebut dari pihak kepolisian maka tindakan mereka jelas illegal.
“Oleh karena itu saya minta untuk memberhentikan aksi ini, selain masih dalam suasana pandemi Covid-19. Aksi ini jelas Ilegal dengan tidak mengantongi ijin dari pihak kepolisian” tegasnya.
Kesalahan Kedua lanjutnya, warga melaksanakan aksi pada pukul 00.00 WIB, itu berarti jelas melanggar Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum khususnya pasal 7 dimana disitu diatur bahwa untuk waktu aksi yang diperbolehkan apabila mereka melaksanakan aksi ditempat yang terbuka dimulai dari pukul 06.00-18.00 WIB, dan jika ditempat yang tertutup dimulai dari pukul 06.00-22.00 WIB. Sedangkan mereka melaksanakan pada pukul 00.00 WIB ditempat terbuka, dan itu jelas melanggar Peraturan Kapolri tersebut.
Ketiga, melanggar pasal 192 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan aksi mereka memutar balikkan truck tindakan tersebut sama halnya dengan tindakan yang merintangi jalan umum darat atau air. “Atas dasar itu maka kita membubarkan aksi ini, dan saya minta kepada warga untuk segera kembali” tegas Kapolres dampingi oleh Kasat Intelkam AKP Dyvia Ardianto bersama bebarapa PJU lainnya.
Mendapat penjelasan dari Kapolres, warga-pun membubarkan diri dengan suasana kondusif. (fer/her)