Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 21 Sep 2021 21:06 WIB ·

Diduga Korupsi, Kades Beringin Ditahan Disangkakan Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.105.819.286


 caption : Kades Beringin SW mengenakan rompi tahanan Kejari Lampura,  saat digiring menuju kendaraan tahanan yang akan membawanya menuju Rutan Kelas IIb Kotabumi Perbesar

caption : Kades Beringin SW mengenakan rompi tahanan Kejari Lampura, saat digiring menuju kendaraan tahanan yang akan membawanya menuju Rutan Kelas IIb Kotabumi

KOTABUMI— Kepala Desa (Kades) Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara (Lampura), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura. Kemudian terhadap SW oknum Kades dimaksud dilakukan penahan dan dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak Selasa (21/9) sampai dengan 10 Oktober 2021.

Kasi Intelijen Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja, Kasi Pidsus, Aditya Nugroho, dan Kasi Datun, Disman Gurning, saat memberikan keterangan Pers di Kejari Lampura

Kasi Intel Kejari Lampura, I Kadek Dei Ariatmaja, di dampingi oleh Kasi Pidsus, Aditya Nugroho, dan Kasi Datun, Disman Gurning menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampura, Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejari Lampura dibantu oleh Tim Buser Polres Lampura telah melakukan kegiatan penjemputan secara paksa terhadap tersangka SW.

Itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Lampura (P-8) Nomor : Print-02.A/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan pada Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampura TA.2018-2019 dengan jumlah sebesar Rp. 105.819.286,-

Sebelumnya Penyidik Kejari Lampura telah melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali. Pertama melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :139/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 02 September 2021. Kedua melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :110/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 10 September 2021, dan yang ketiga melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :182/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 16 September 2021. “Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas sehingga dilakukan penjemputan paksa oleh Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejari Lampura.” jelas Kasi Intel

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Lampura, Aditya Nugroho menambahkan, jika terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Bidang Pidsus Kejari Lampura untuk dapat ditentukan langkah selanjutnya. Hasilnya, diduga kuat SW melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

“Kemudian penyidik berpendapat untuk menetapkan yang bersangkutan atas nama SW sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penetapan Tersangka Nomor : 3950/L.8.13/Fd.1/09/2021 Tanggal 21 September 2021. Lalu yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print – 1265/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 21 September 2021 dan dititipkan di Rumah tahanan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan 10 Oktober 2021.” pungkasnya (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal