Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Kembali oknum pejabat di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tersandung kasus korupsi. Kali ini diduga dilakukan oleh SW Kepala Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang. SW diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Program Pembangunan Desa Beringin TA.2018-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp. 105.819.286,- Karenanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan SW sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Peristiwa ini menambah panjang daftar oknum pejabat di Lampura yang terjerat kasus korupsi. Menunjukan pula, bahwa korupsi di Kabupaten Lampura masih ‘subur’. Masih ada yang berani menilep keuangan negara. Uang yang diantaranya bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Dengan kata lain, uang disimpangkan itu merupakan uang rakyat.
Padahal Kabupaten Lampung Utara, pernah dilanda ‘badai’ besar. Ketika pada Minggu 6 Oktober 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Agung Ilmu Mangkunegara, bupati kala itu. Bersamanya turut diamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kepala Dinas Perdagangan. Peristiwa yang menjadi catatan kelam bagi Kabupaten tertua di provinsi Lampung.
Tidak berhenti disitu, sejumlah oknum pejabat juga terpaksa mendekam dihotel prodeo lantaran korupsi. Diantaranya Maya Metissa yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Pada Rabu 26 Agustus 2020, Kejari Lampura menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Maya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi DAK tahun 2017-2018.
Sebuah kenyataan pahit ditengah gencarnya upaya mencegah terjadinya korupsi. Kampanye anti korupsi yang digaungkan dan menjadi jualan politik. Baik pada setiap Pemilihan. Baik itu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pilkada maupun Pemilu. Mereka yang mencalonkan diri dengan lantang akan menjalankan pemerintahan yang bersih. Tetapi realitanya, korupsi masih tetap berlangsung.
Harusnya status koruptor yang disandang oknum pejabat sebelumnya, menjadi cerminan. Bukan hanya lamanya waktu yang harus dijalani dijeruji besi. Tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang dikorup. Lebih dari itu, harus pula menerima sanksi sosial. Tidak hanya bagi dirinya tetapi juga keluarga dan orang-orang disekitarnya. Namun realitanya korupsi kembali terjadi. Lagi dan lagi, seperti tidak ada efek jera. Atas sanksi yang diberikan negara dan sanksi sosial dari masyarakat. (**)
Wassalam






