KOTABUMI — Kepolisian Resor Lampung Utara (Lampura) menggelar konferensi Pers dalam perkara Penganiayaan dengan pemberatan (Anirat,red) yang mengakibatkan seorang korban berinisial LDN (51) warga Dusun I, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten setempat mengalami sejumlah luka bacok dibagian kepala, hingga menyebabkan korban Meninggal dunia di lokasi kejadian.
Penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan melayangnya nyawa LDN tersebut, terjadi pada Kamis (23/9) sekira pukul 12.00 WIB. Peristiwa nahas tersebut terjadi disebuah areal perkebunan karet, milik Hobren, warga Dusun I, Tanjung Miring, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Hulu Sungkai.
“Beruntung, Tim Serigala Utara, Polres Lampura, yang mengetahui peristiwa nahas itu, langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku, dalam kurung waktu kurang dari enam jam setelah peristiwa itu berlangsung” ujar Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, yang didampingi Waka Polres Kompol Dwi Santosa, dan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, saat menggelar Konferensi Persnya, pada Jumat (24/9) sekira pukul 13.45 WIB.
Masih kata Kapolres, untuk kronologis kejadian, awalnya tersangka yang di keatahui berinisial RG (38) waga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampura tersebut mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat, yang daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak, tetapi saat RG mengambil, kepergok oleh korban LDN sehingga korbanpun marah dan sempat hendak mencabut golok dari sarung yang ada di pinggangnya.
Namun belum sempat korban mencabut golok yang berada di pinggangnya, Golok tersebut terlebih dahulu ditahan oleh tersangka dengan tangan kiri tersangka. Dalam kesempatan tersebut, tersangka langsung mengambil golok miliknya yang berada di pinggang sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya.
“Hingga pada akhirnya, pelaku lansung menghujamkan golok itu kebagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hujaman. Sehingga korban terjatuh dengan bersimbah darah. Setelah peristiwa itu, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor miliknya” jelas Kapolres.
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, setelah tim serigala utara mendapati laporan tersebut, pihaknya lansung melakukan penyelidikan, dengan sistem Undercover dan Survailance. All hasil timnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Saat itu tersangka di ketahui sedang berada di wilayah Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, (Sumsel).
Setelah itu, tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dan pada akhirnya sekira pukul 00.00 WIB, tim mendapatkan informasi, bahwa tersangka RG telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur. Sehingga oleh tim, tersangka RG lansung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampura.
“Kini pelaku berikut Barang Bukti (BB) berupa 2 bilah golok, dan 2 unit sepeda motor telah di amankan di Mapolres Lampura. Dan pelaku, kini tengah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun” pungkasnya. (fer/her)