Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 27 Sep 2021 20:26 WIB ·

Sebatas Wacana


 Sebatas Wacana Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Proses menuju pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Lampung Utara terus dikebut. DPRD setempat telah merubah Tatatertib (Tatib), dengan memasukan Tatacara Pilabup. Peraturan Tatatertib dimaksud, telah disahkan pada Rapat Paripurna pada Rabu Rabu (22/9) lalu. Dihadiri 34 dari 45 Anggota DPRD. Lalu DPRD menyusun Komposisi Panitia Pilwabup, yang juga telah ditetapkan pada Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2021 yang digelar Senin (27/9). Dengan demikian, Panitia yang telah dibentuk dan ditetapkan, mulai dapat menyusun agenda Pilwabup.

Melihat ini, sepertinya Pelaksanaan Pilwabup akan segera digelar. DPRD sebagai pelaksana Pilwabup telah mempersiapkan apa yang dibutuhkan dalam prosesi tersebut. Dasar atau Peraturan pelaksana sudah disahkan, Panitia Pilwabup juga sudah ditetapkan, termasuk anggarannya.

Namun demikian ada persoalan krusial menyangkut Pilwabup yang belum terselesaikan. Yakni dua nama calon wabup yang disepakati oleh koalisi partai politik (parpol) pengusung (Nasdem, Gerindra, PKS dan PAN). Dewan Pimpinan Pusat, masing-masing parpol tersebut harus mengeluarkan rekomendasi terhadap dua nama calon yang akan dipilih. Dua nama itu, harus sama !. Lalu rekomendasi yang telah dikeluarkan itu disampaikan pada DPRD untuk dipilih, melalui bupati.

Pada bagian ini tentu menjadi sangat pelik. Bagaimana menyatukan persepsi keempat parpol pengusung untuk sampai pada dua nama yang disampaikan pada DPP masing-masing untuk disetujui. Akan ada tarik menarik kuat antar parpol. Satu dan yang lain, tentu akan memprioritaskan kader atau paling tidak simpatisan partainya. Perlu komitmen kuat untuk sampai pada sebuah kesepakatan.

Disisi lain, makna hakiki usulan dua calon disampaikan pada DPRD melalui bupati, bahwa calon dimaksud haruslah dikehendaki bupati. Wajar, karena yang akan berdampingan sebagai partner kerja adalah bupati. Artinya Parpol harus bersinergi dengan bupati, sebelum meminta persetujuan pengurus pusat. Sebuah kerja keras yang hanya dapat dilakukan secara bersama-sama. Tanpa itu, mustahil rasanya akan sampai pada sebuah kesimpulan siapa calon yang akan diusulkan untuk dipilih.

Sejauh ini, geliat menuju komitmen bersama itu belum terlihat. Alih-alih bupati dan pimpinan parpol duduk bareng. Bersepakat dengan mengeyampingkan ego sektoral. Semata-mata untuk kemajuan kabupaten Lampura kedepan. Belum ada komunikasi intens antar lintas parpol, terlebih antar parpol dan bupati.

Padahal untuk sampai pada sebuah kesepakatan, komunikasi politik merupakan keniscayaan. Tanpa itu, rasanya mustahil Pilwabup dapat digelar. Sementara waktu terus bergulir dan menggerus sisa masa jabatan. Padahal lamanya sisa masa jabatan, menjadi daya tarik strategis calon yang akan mengisi jabatan itu. Ketika ketertarikan sosok untuk mengisi kursi wabup Lampura semakin terkikis, maka dipastikan Pilwabup hanya sebatas wacana belaka. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda