Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
DPRD Lampung Utara (Lampura) tengah berkutet mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup). Kursi yang kosong sejak ditinggalkan Budi Utomo sejak 3 November 2020. Sebab Budi sang wakil bupati, resmi menduduki jabatan sebagai Bupati Lampura. Dengan begitu terjadi kekosongan kursi wakil bupati untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Artinya telah hampir satu tahun, kursi tersebut kosong. Padahal Gubernur Lampung usai pelantikan, menginstruksikan agar kursi wakil bupati segera diisi.
Meski terkesan terlambat, DPRD Lampura membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tatatertib (Tatib). Sebab pada Tatib yang masih berlaku itu, tidak memuat mengenai tatacara Pilwabup. Hasil kerja Pansus itu kemudian diparipurnakan dan disahkan pada Selasa (22/9) lalu. Dengan begitu landasan penyelenggaraan Pilwabup telah dimiliki.
Atas dasar itu, DPRD Lampura menetapkan Susunan atau komposisi Panitia Pilwabup. Itu dilakukan pada Senin (27/9), saat DPRD Lampura menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021. Panitia Pilwabup yang baru terbentuk melakukan pembahasan terkait
Sebuah tanggungjawab yang diperlihatkan. Sebab DPRD yang punya hajat. DPRD yang melakukan proses Pilwabup, sampai dengan terselenggaranya pemilihan dan penetapan calon terpilih. DPRD menjadi penentu, dilaksanakan atau tidaknya Pilwabup. Tinggal saja, apakah bupati dan koalisi parpol pengusung memiliki semangat yang sama dengan DPRD. Mampu mencapai kesepakatan, mengusulkan dua nama calon untuk dipilih oleh DPRD.
Semangat dan tanggungjawab yang diperlihatkan DPRD, sejatinya dapat memicu semangat bupati dan koalisi parpol pendukung. Bupati harus segera mengumpulkan pimpinan koalisi parpol pendukung, untuk duduk satu meja. Berterus terang siapa yang diinginkan untuk mendampinginya. Meyakinkan dan membangun komitmen bersama. Baru proses Pilwabup dapat berjalan.
Tetapi jika hanya ‘melemparkan’ pada koalisi parpol untuk menetapkan dua nama, sama halnya bupati ingin melihat parpol terbelah. Bahkan dimungkinkan terjadi kekisruhan. Cara demikian, tidak lebih sebagai upaya pembohongan publik. Sebatas lip service, seolah menghendaki kursi wakil bupati terisi. Padahal ia merasa lebih ‘nyaman’ memerintah sendiri.
Sementara Pemerintah Lampura harus kehilangan dana Rp.5 Miliar yang dianggarkan untuk penyelenggaraan Pilwabup. Begitu juga dengan pimpinan Parpol. Mengatur strategi, melakukan loby hingga ke Dewan Pengurus Pusat, agar rekomendasi sejalan dengan keinginan, bahkan dimungkinkan terjadi gontok-gontokan dengan sesama parpol pengusung. Ternyata apa yang dirubutkan hanyalah ‘pepesan’ kosong. Karena ternyata, prosesi Pilwabup tidak pernah terjadi. Dua nama yang diusulkan untuk dipilih, tidak pernah sampai dimeja Dewan yang terhormat. (**)
Wassalam






