Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 30 Sep 2021 20:41 WIB ·

Terkait Pilwabup, Parpol Belum Terima Pemberitahuan Resmi


 caption : Farouk Danial ketua  DPC Partai Gerindra Lampura Perbesar

caption : Farouk Danial ketua DPC Partai Gerindra Lampura

KOTABUMI–Peraturan Tatatertib (Tatib) Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Lampung Utara (Lampura) telah disahkan oleh DPRD setempat pada Selasa (22/9) lalu. Namun ternyata belum disampaikan secara resmi kepada koalisi Partai Politik (Parpol) pengusung (Nasdem, PAN, Gerindra dan PKS). Baik oleh lembaga DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Lampura. Termasuk juga komposisi Panitia Pilwabup yang telah ditetapkan.

Karenanya Farouk Danial ketua DPC Partai Gerindra Lampura, meminta Pemkab dan DPRD Lampura, dapat menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai peraturan dan pembentukan Panitia Pilwabup dimaksud kepada parpol pengusung. “Kami belum memperoleh pemberitahuan secara resmi terkait disahkannya Peraturan Tatib dan telah dibentuknya Panitia Pilwabup,” ujar Farouk, Kamis (29/9).

Menurut Farouk, Pemberitahuan secara resmi menjadi penting. Sebab koalisi parpol pengusung akan mendapat kepastian terkait pelaksanaan Pilwabup. Meskipun berita mengenai pengesahan Peraturan Pilwabup dan pembentukan pantia, dalam seminggu terakhir telah ramai disejumlah media massa. Namun bukan merupakan pemberitahuan resmi.

‎”Kalau sudah diberitahukan berarti kabar itu sudah resmi‎. Pemberitahuan itu bisa datang dari bupati atau langsung dari DPRD sendiri,”ujarnya.

Disinggung soal apakah Gerindra bakal ‘menyodorkan’ calon wabup, Farouk menyebut jika Partai Gerindra sifatnya hanya menunggu nama yang direkomendasikan oleh partai saja. Setelah ke luar, nama itu akan dibahas di dalam koalisi.

Diketahui, DPRD Lampura telah mengesahkan Peraturan Tata Tertib DPRD tentang Pilwabup Lampura, pada Rabu (22/9).
Jalannya sidang pengesahan peraturan Pilwabup itu sendiri dilakukan dalam rapat paripurna yang diikuti sebanyak 34 dari 45 anggota DPRD Lampura. “Hari ini Peraturan Tata Tertib Pilwabup sudah disahkan,” terang Ketua DPRD Lampura, Romli, usai memimpin rapat paripurna tersebut.

Lalu DPRD setempat menetapkan Susunan Panitia Pilwabup Lampura ‎sisa masa jabatan 2019 – 2024. Penetapan Panitia Pilwabup itu, dilakukan saat menggelar sidang paripurna DPRD Lampura dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021, Senin (27/9). Sidang paripurna dipimpin oleh Madri Daud, wakil ketua DPRD Lampura. (her)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Trending di Headline