KOTABUMI–Calon Kepala Desa Kamplas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang tersangkut masalah hukum, terancam dibatalkan.
Pasalnya, salah satu peserta, yakni Mahendra Kusuma (31) tengah menjalani hukuman atas tindak pidana penganiayaan diputuskan dipengadilan.
Bersangkutan di vonis 15 hari hukuman dan masa percobaan selama dua bulan terhadap korbannya Mahmud Albert (39), serta mengharuskan membayar uang sebesar Rp 2.000 dengan sangkaan pasal 352 KUHP, tentang tindak pidana ringan.
Saat ini tengah menjalani hukuman berstatus narapidana (napi). Sebab, dalam Perbup No. 44/2021 tentang tata cara pilkades dalam wilayah Kabupaten Lampura, pertanggal 7 Juni 2021, terdapat satu poin menjelaskan bahwasanya calon kades tidak sedang menjalani hukuman.
“Kalau dilihat pointnya, dipasal 22 tentang pencalonan dalam Perbup Pilkades 2021, bahwasanya calon tidak sedang menjalani hukuman. Dan ini sudah apa putusan inkrah dari pengadilan, meski tidak lama tapi sudah berstatus narapidana bersangkutan ini, “kata Kepala DPMD Lampura, Abdurrahman didampingi Kabid Pemdes, Ismirham Adi Saputra, diruangannya, Senin, (4/10).
Dengan demikian, pihaknya akan berkoordinasi bersama pihak berwajib. Dalam hal ini Polres dan Kejaksaan Negeri, Kabupaten Lampura, guna membahas permasalahan tersebut.
Sebab, kata dia, bila diteruskan, tak menutup kemungkinan kedepan akan ada permasalahan terhadap pelaksanaan pilkades serentak di Lampura ini.
“Akan kita panggil panitia desa, mengenai hal ini. Lalu, berkoordinasi dengan Kejari dan Polres, terhadap temuan rekan-rekan ini. Saya mengapresiasi dukungannya, “timpal Kabid Pemdes, Ismirham Adi Saputra.
Sehingga permasalahan itu, lanjutnya, dapat terang-benderang dan pelaksanaan pilkades Lampura dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan satu pun.
“Nanti kita kabari hasilnya seperti apa, selain dengan mereka kita juga akan berkoordinasi dengan Ketua Panitia kabupaten akan temuan kawan-kawan semua. Mudah-mudahan ini akan ada jalan keluar secepatnya, “tambahnya.
Sebelumnya, pelaku penganiayaan Kaur Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Mahendra Kusuma (31) divonis 15 hari hukuman dan masa percobaan selama dua bulan.
Bersangkutan, saat ini mencalonkan diri sebagai kades Kamplas, Kecamatan Abung Tinggi. Melakukan tindak pidana terhadap korbannya, Mahmud Albert (39).
Serta mengharuskan membayar uang sebesar Rp 2.000 setelah dinyatakan bersalah yang disangkakan terhadap pasal 352 KUHP, tentang tindak pidana ringan.
Setelah melalui persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Hengki Alexander, Panitera Pengganti (PP), Zulkifli dan JPU dari Penyidik Polres Lampura, Iqbal, diruang sidang PN Kotabumi, Jumat, 1 Oktober 2021.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ringan, dihukum 15 hari dan menjalan masa percobaan 2 bulan, “kata PP, Zulkifli usai persidangan.
Menurutnya, terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih dalam masa percobaan. Apabila dia melakulan tindak pidana, makan akan langsung ditahan. Begitupun sebaliknya, dibebaskan bila tak tersandung masalah.
“Hal meringankan terdakwa ialah dia telah mengakui kesalahan. Sementara untuk memberatkan sementara tidak ada,” terangnya.
Dalam fakta persidangan, terungkap sebelumnya terdakwa masih enggan mengakui dan menutup-tutupi dan terkesan kesalahannya. Namun dalam beberapa kesaksian, telah jelas bahwasanya kejadian penganiayaan oleh kaur sekaligus anak kepala desa itu benar adanya. Barulah bersangkutan mengakui kesalahannya, itupun setelah didesak hakim ketua.
“Anda jangan menutup-nutupi, ini sudah jelas dua kesaksian membenarkan, “ucap Ketua Majelis Hakim, Hengki Alexander dalam persidangan siang.
Juga telah terjadi berkali-kali dari kesaksian sejumlah saksi yang didatangkan, setelah dilempar terdakwa masih memukul menggunakan kursi yang sama kepada korban hingga menyebabkan luka memar dibagian kepala serta lecet di tangan bagian kiri korban. Yang dibuktikan dengan hasil visum dari RSD HM Ryacudu Kotabumi pasca kejadian.
Dalam perkara itu, didatangkan tujuh saksi. Baik itu dari pihak terlapor maupun pelapor, dan dalam sidang cepat itu waktu sempat molor sampai mendekati salat Jumat. Setelah sebelumnya dijadwalkan pukul 08.00, dan berakhir pada pukul 17.00 setelah dua kali skor.
Dan korban melalui penasehat hukum menerima dengan putusan majelis hakim tersebut sementara, menerima segala putusan ditetapkan dalam persidangan tersebut.
“Jelas saksi korban kita tadi, telah berbesar hati dan memaafkan terdakwa. Meski pelaku belum mengakui dan masih kekeuh dengan pendapatnya, namun segala keputusan hakim diserahkan sepenuhnya kepada hakim, “kata PH korban Albert, Samsi Eka Putra, sekaligus Ketua LBH Awalindo Lampura usai persidangan.
Pihaknya berharap dengan kejadian itu dapat memberi arti bagi masyarakat luas, bukan hanya bagi terdakwa yang kini jadi nara pidana itu. Bahwasanya, sekecil-kecil apa pun kesalahan diperbuat pasti ada balasan dimata hukum.
“Semoga ini jadi pembelajaran semua, bahwasanya hukum masih ada. Jadi jangan main hakim sendiri, apalagi itu bersinggungan dengan masalah kekerasan atau penganiayaan, “pungkasnya. (ozy/yud/rnn)