Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 6 Okt 2021 09:50 WIB ·

Kades Waymelan dan Barang Bukti Dilimpah ke Kejaksaan


 Kades Waymelan dan Barang Bukti Dilimpah ke Kejaksaan Perbesar

KOTABUMI – Perkara dugaan korupsi yang melibatkan oknum eks Kades Waymelan, Kecamatan Kotabumi Selatan RI(38) telah memasuki pelimpahan tahap II. Pelimpahan tahap II ini dipimpin Kanit Tindak Pidana Korupsi(Tipidkor) Satreskrim Polres Lampura IPDA Reza Prasetya, dan diterima oleh Kasubsi Penuntutan Kejari Lampura Hardiansyah, di Rumah Tahanan Negara(Rutan) Kelas II B Kotabumi, Selasa(5/10). RI disangkakan melakukan Tipidkor Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Waymelan tahun anggaran 2018

Selain tersangka, turut juga disertakan sejumlah barang bukti yakni APBDes tahun 2018, Kwitansi, SP2D, SK pemberhentian, handphone, dan baju, dan berkas berita acara pemeriksaan(BAP) dari Tipidkor Polres Lampura.

Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Selanjutnya kami telah limpahkan pelaku beserta BB-nya ke Kejari Kotabumi” kata AKP Eko Rendi, diruang kerjanya.
korupsi yang di lakukan tersangka yaitu dengan cara menggunakan anggaran DD dan ADD tahun 2018 yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan nilai kerugian sekitar RP. 200 juta rupiah.

Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Hardiansyah mewakili Kajari Lampura Atik Rusmiaty Ambarsari mengatakan, setelah proses BAP di Polres dan dinyatakan lengkap(melalui pelimpahan tahap I), maka pihaknya akan menerima pelimpahan tahap II(P21).
” Jadi sekarang tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan dan sudah kita titipkan di Rutan Kotabumi. Kemudian, dalam waktu 20 hari kedepan tepatnya tanggal 24 Oktober 2021, akan kita tindaklanjuti(perkara, Red) ke Pengadilan Tanjungkarang,” katanya seraya menyebut tersangka korupsi akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang – undang 31/1999, junto undang – undang nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Untuk ancaman hukuman pasal 2(pada undang – undang itu, Red) minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pada pada ayat 3 dengan hukuman minimal satu tahun, paling lama 20 tahun,” jelasnya dan menyebut kerugian Negara mencapai 172 juta lebih.
Sementara RI saat diwawancarai wartawan menyatakan menyesal atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan, jika dirinya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. ”Uangnya saya pakai untuk kepentingan pribadi dan kehidupan sehari – hari,”pungkasnya.(fer/red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal