KOTABUMI— Kembali anggota kepolisian Polsek Abung Timur Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus salah seorang pengguna Narkoba golongan satu jenis shabu di Desa Peraduwan Waras Kecamatan setempat, sekira pukul 19.30 WIB Senin (12/3)
Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami mewakili Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana ketika dimintai keterangan melalui sambungan telponnya membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Benar kita berhasil mengamankan seorang Tersangka (Tsk), bernama Giyanto alias Kipli (23) Bin Marno warga Desa peraduan waras RT/03 RW/02. Tsk diamankan berikut dengan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, Satu paket shabu, Dua pirex kaca, Satu centong, Pipet, dan Satu buah bong serta Satu unite Handphone Merk LG warna hitam,” jelas Andry Selasa(13/3).(cw7/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 14 Maret 2018






