Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 6 Okt 2021 20:31 WIB ·

Lagi, Penambang Pasir Ilegal Dibekuk Polisi


 caption : Tampak petugas  Unit Tipidter Sat-reskrim, Polres Lampura, memergoki aktivitas penambang pasir ilegal di aliran sungai Way Pengubuan, Dusun Gedung Jaya, Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar Lampura.
Perbesar

caption : Tampak petugas Unit Tipidter Sat-reskrim, Polres Lampura, memergoki aktivitas penambang pasir ilegal di aliran sungai Way Pengubuan, Dusun Gedung Jaya, Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar Lampura.

KOTABUMI —Untuk, yang kedua kalinya, unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim), Polres Lampung Utara (Lampura) membekuk penambang galian C (Pasir) ilegal.

Sebelumnya Unit Tipidter Sat-reskrim, Polres Lampura membekuk 2 (Dua) orang tersangka berinisial KRT (42) selaku pemilik tanah, warga gang Otong, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, dan YD (31) selaku pemilik kendaraan, warga Puri intan, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi. Keduanya di bekuk, di sebuah areal penggalian milik KRT, di Desa Kembang Tanjung.

Tidak berhenti disitu, kali ini unit Tipidter kembali membekuk 2 tersangka penambang galian pasir, yang di ketahui berinisial, AM (47) selaku pemilik lokasi, warga Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampura, dan GND (50) pemilik mesin sedot, warga Desa yang sama.

“Selain mengamankan ke dua pelaku juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit kendaraan truck Colt Diesel BE 8294 NP bermuatan pasir, 1 unit mesin Alkon penyedot air, 4 unit skop dan uang tunai sebesar Rp. 250 ribu rupiah” ujar Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (6/10).

Kedua tersagnka diamankan saat keduanya sedang melakukan aktivitas dialiran sungai Way Pengubuan, Dusun Gedung Jaya, Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar, pada Senin 4 Oktober 2021 lalu.

Modus operandi yang dilakukan, tersangka yaitu dengan melakukan penambangan galian pasir dengan cara menyedot pasir di pinggiran sungai hingga membentuk lubang-lubang menggunakan mesin penyedot (Diesel,red) merk NP 27 HP, dan Alkon penyedot air. Kemudian pasir disedot naik keatas dan ditempatkan di keranjang, setelah terkumpul selanjutnya dinaikan kedalam bak truck.

“Saat ini kedua pelaku berikut BBnya telah diamankan di Mapolres dan tengah kita lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan di jerat dengan UU No 4/2020 tentang perubahan atas UU No 3/2009 yang megatur tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara” pungkasnya.(fer/her)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal