Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 6 Okt 2021 20:33 WIB ·

Memprihatinkan


 Memprihatinkan Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Sangat mengejutkan, ternyata ada 5.576 warga Lampung Utara (Lampura) terlibat narkoba. Umumnya mereka adalah pemakai dan korban dari peredaran narkoba. Data tersebut disampaikan langsung oleh kepala epala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol. Edy Swasono, saat kunjungannya ke Pemkab Lampura.

Banyaknya jumlah warga yang terpapar, menunjukan begitu mudahnya zat adiktif dan obat-obatan berbahaya tersebut, masuk dan beredar di Lampura. Padahal selain merusak tubuh pengguna, narkoba juga mempengaruhi prilaku pemakainya. Dalam pengaruh narkoba, pengguna tidak lagi dapat mengontrol pikiran dan perbuatannya. Sehingga melakukan tindakan melawan hukum. Seperti tindak kekerasan, penipuan, pemerasan, begal dan tindak pidana lainnya.

Kenyataan ini perlu menjadi perhatian bersama. Bukan hanya bagi pemerintah dan aparat kepolisian semata, tetapi bagi seluruh lapisan masyarakat. Perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan, agar jumlah korban peredaran gelap narkoba dapat ditekan. Paling tidak, angka warga yang terpapar tidak bertambah.

Upaya dimaksud, mesti dimulai dari keluarga. Memberikan pemahaman tentang bahaya dari penyalahguna narkoba. Bagi kesehatan tubuh dan dampak buruk lainnya. Juga kerasnya larangan, baik oleh Agama maupun negara. Bahkan negara ini menempatkan narkoba sebagai sebuah kejahatan serius (ekstra ordinary crime). Ketika coba-coba dengan barang haram itu, maka sanksi hukum menantinya. Terpenting, adalah lakukan pengawasan ketat terhadap anggota keluarga. Ketika melihat ada gejala yang tidak lazim, jangan kendor untuk menelusurinya. Siapa tahu, anggota keluarga dimaksud mulai terpapar narkoba.

Ini akan lebih efektif dari pada menyerahkan pada proses penindakan yang dilakukan aparat. Baik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun oleh aparat kepolisian. Sebab dalam kenyataannya, begitu intensifnya aparat melakukan penindakan, menangkap dan memejahijaukan, saat vonis berakhir kembali melakukan pengulangan. Penjara ternyata tidak membuat jera para pelaku. Baik pengedar maupun pemakai narkoba.

Disisi lain, jaringan peredaran narkoba begitu menggurita. Penyelundupan narkoba dalam jumlah besar terus dilakukan hingga kewilayah terkecil, yakni pedesaan. Perlu kerja keras, agar negara ini khususnya Kabupaten Lampura agar dapat terbebas dari narkoba. Benar-benar terbebas, bukan sebatas slogan.(**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda