KOTABUMI-Sebanyak 27 Sekolah Dasar(SD) di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) harus di Merger dalam pembiayaan siswa-siswanya.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Kadisdikbud) Lampura H. Mat Soleh.
Mat Soleh menjelaskan, dari 50 sekolah yang seharunya di Merger setelah dilakukan upaya dari Camat hingga ke perangkat Desa akhirnya hanya ada 27 SD saja yang di Merger dalam pembiayaan siswanya.”Kalau sekolah yang di tutup itu enggak ada. Tapi kalau pembiayaan siswanya yang di Merger ia ada itu ada 27 SD,”jelas Kadisdikbud Lampura H. Mat Soleh saat diwawancarai Radar Kotabumi, Kamis(7/10).
Untuk sekolah-sekolah yang di Merger lanjut Mat Soleh, bagi para Kepala Sekolah(Kepseknya) akan dipindahkan ke sekolah-sekolah lain.
Atau nanti mereka akan di Plt. kan dengan Kepsek yang sudah pensiun. Selain itu ada alternatif lainnya yakni nanti mereka bisa kembali seperti guru biasa dan boleh minta ditempatkan di mana saja, tentunya akan disesuaikan dengan formasi yang ada.
Siswa-siwa dari 27 sekolah tersebut akan tetap bersekolah di tempat biasa, namun pembiayaannya dimergerkan di sekolah terdekat, sehingga sekolah tersebut masih mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS).”Masih sekolah di tempat biasa anak-anak. Namun pembiayaannya kita minta ke sekolah yang muridnya lebih dari 60 orang,”paparnya.
Pemkab Lampura melalui Disdikbud masih Mat Soleh, mendapat surat dari Kementrian Pedidikan bahwa untuk sekolah yang di Merger tidak jadi dilaksanakan.
Di situ juga dijelaskan bahwa sekolah-sekolah yang muridnya selama tiga tahun berturut-turut di bawah 60 orang maka tidak diberikan dana BOS.
Jika tidak diberikan dana BOS dari mana sekolah tersebut akan beroperasi.
Sementara itu ada alternatif lain yakni akan diserahkan ke Pemkab Lampura, ini juga tidak mungkin dari mana Pemkab akan membayarnya, untuk itu siswanya aja yang diminta untuk di Merger Pembiayaannya.”Rencananya ini akan di mulai pada tahun 2022.
Banyak yang kami pertimbangkan salah satunya Standar Pelayanan Minimal(SPM) yang sudah dikeluarkan pak Bupati H. Budi Utomo bahwa minimal jarak antar sekolah 2 kilo meter(KM),”pungkasnya.(ria/her)