Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Mulana
Kesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah dibuka selebar-lebarnya. Utamanya bagi tenaga honorer atau yang telah mengabdikan dirinya sebagai guru maupun non guru dilingkungan pemerintahan. Pada tahun 2021, Pemerintah menerapkan skema rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan skema ini, diharapkan mereka yang tidak dapat memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dapat mengikuti seleksi P3K. Begitu sebaliknya. Harapannya, tidak ada lagi pegawai yang telah mengabdikan dirinya bertahun-tahun lamanya pada Pemerintah, tanpa status yang jelas. Bahkan honorarium yang didapat jauh dari Upah Minimum Regional (UMR) dan seringkali tak terbayarkan, hingga berbulan lamanya.
Agar pelaksanaan seleksi transparan, Pemerintah menerapkan sistem seleksi yang dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat. Karena masyarakat dapat melihat secara langsung melalui chanel youtube, perolehan nilai dari masing-masing peserta. Cara ini dapat meminimalisir adanya oknum tertentu yang ‘bermain’. Baik itu dari petinggi Pemerintah maupun Panitia seleksi yang ditunjuk. Juga menghindari praktek percaloan, yang kerap terjadi pada setiap seleksi penerimaan pegawai pemerintah. Mereka mengiming-imingi dapat membantu kelulusan, tentu dengan imbalan sejumlah uang yang jumlahnya sangat fantastis.
Transparansi dan ketatnya pelaksanaan seleksi, dilakukan sejak awal pendaftaran. Panitia seleksi melakukan verifikasi berkas pendaftaran. Data yang diupload peserta dicocokkan satu persatu baru kemudian diberi label Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat(TMS). Ini dilakukan pada peserta seleksi P3K, karena mencantumkan syarat pengalaman kerja dari Dinas/instansinya. Sangat rawan terjadi pemalsuan data, atau data tidak valid.
Meskipun, tidak menjamin bahwa seleksi kali ini bersih. Sebab bagi oknum yang paham betul bagaimana sistem seleksi bekerja, tidaklah sulit untuk tetap ‘bermain’. Apalagi, nilai ujian atau tes yang ditayangkan secara langsung, bukanlah pengumuman kelulusan. Tayangan yang memuat nilai peserta itu tidak memiliki kekuatan hukum. Sebagai dasar sebuah kelulusan. Karena kelulusan akan diumumkan kemudian secara resmi oleh lembaga yang berwewenang. Disinilah letak celah itu. Sebab bisa jadi perolehan nilai peserta menduduki rangkin kelima. tetapi pada pengumuman kelulusan justru peserta itu yang duduk pada urutan pertama. Ada banyak dalih yang dikemukakan, yang awam tidak dapat menembusnya. (**)
Wassalam






