KOTABUMI — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), behasil meringkus dua tersangka pengedar Narkoba jenis daun ganja atau yang biasa diistilahkan ‘daun ketawa’ di dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka yang berhasil do amankan tersebut yaitu berinisial, UF (32) warga Margo Mulyo, Kelurahan Kotabumi Ilir dan B (56) warga Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah. Keduanya merupakan warga Kecamata Kotabumi, Kabupaten setempat.
Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, menjelaskan bahwa, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, kedua tersangka akhirnya berhasil di amankan di dua lokasi yang berbeda.
“Pertama kita meringkus UF (32) saat berada di depan salah satu mini market yang terletak di jalan Ahmad Akuan, dari tangan pelaku kita mengamankan 2 bungkus kertas koran berisi daun ganja dengan berat 11.66 gram dan 1 unit Handphone merk Nokia” kata Aris, Jumat (15/10).
Tidak berhenti disitu lanjut Aris, petugas kembali melakukan pengembangan dengan meringkus B (56) pada saat tersangka sedang berada di Campur Sari. Dari tanga tersangka B, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 9 bungkus daun ganja kering dengan berat 34,98 gram.
“Kedua pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres Lampura guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” paparnya. (fer/her)