BANDARLAMPUNG–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu telah menetapkan tersangka baru perkara dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Tersangka baru itu yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara –adik dari terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.
Tidak menutup kemungkinan, KPK akan kembali menetapkan tersangka baru lagi. Hal ini disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Penetapan tersangka itu bisa kita lakukan ketika adanya fakta-fakta persidangan tersangka (Akbar) ini nantinya. Kedepan seperti apa (apakah ada) tersangka lain di (dalam fakta) persidangan ini akan kita dalami lebih lanjut,” katanya, Minggu (17/10).
Ali menambahkan, menurutnya penetapan tersangka dan keterlibatan orang lain tentunya berdasarkan fakta-fakta hukum baru dalam proses persidangan tersebut.
“Ya kalau ditemukan fakta hukum baru di dalam proses persidangan mungkin akan kami lanjuti. Tersangka (Akbar) ini pun merupakan pengembangan fakta dari persidangan. Di mana ternyata ada keterkaitan dengan salah satu saksi dan saksi lain dengan alat bukti lain. Sehingga ditindaklanjuti ditemukan lah tersangkanya (Akbar),” ungkapnya.
Sebelumnya, Ali Fikri menyebutkan, bahwa pihaknya pada Jumat (15/10) telah menahan Akbar.
Akbar merupakan ASN dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 s/d 2019.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014–2019), dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021,” katanya.
Menurut Ali, perkara ini adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan
2 orang tersangka. Yakni Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014–2019), dan Syahbudin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara).
Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Untuk konstruksi perkara diduga terjadi karena Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 sampai dengan 2019, di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 s/d tahun 2019,” kata dia.
Ali melanjutkan, dalam setiap proyek dimaksud, tersangka ATMN dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang fee atas proyek-proyek di Lampung Utara.
“Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka ATMN untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara,” jelasnya. (ang/sur/rnn)