KOTABUMI–Entah apa yang merasuki benak seorang kakek BJ (60) yang merupakan warga Desa Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) itu, hingga tega mencabuli bocah yang masih berusia 9 tahun.
Terkuaknya peristiwa tak senonoh ini, bermula dari kecurigaan saksi Abas keponakan terduga pelaku BJ yang memergoki sang kakek keluar melalui pintu belakang rumahnya bersama korban Bunga (bukan nama sebenarnya) pada Minggu (17/10) sekitar pukul 19.30 Wib.
Kemudian, saksi mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya MN warga RW 001 Desa Bangun Raharja. Beberapa waktu sebelumnya, kejadian serupa juga pernah di lihat oleh saksi Abas
Saat korban tiba di rumah, karena khawatir terjadi apa-apa dengan putrinya, orang tua korban MN bertanya apa yang telah terjadi, korbanpun menceritakan perbuatan asusila sang kakek terhadap dirinya, mendengar pengakuan tersebut, MN langsung melaporkan ke Polisi.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan telah menerima laporan orang tua korban LP/ 1414/ B/ X/ 2021/ SPKT/ Polres LU/ Polda Lampung dan telah mengamankan terduga pelaku BJ.
Saat ini penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Lampura, masih melakukan pemeriksaan
terhadap tersangka pencabulan anak dibawah umur tersebut.
“Bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara maraton. Pengakuan sementara, sang kakek tega mencabuli bocah itu, lantaran tidak kuat menahan napsu bejatnya terhadap korban,” kata Eko Rendi, Kamis (21/10).
Selain itu, pelaku juga, mengakui perbuatannya mencium serta memegang kelamin korban saat istri pelaku tidak berada di rumah. Perniatannya telah dilakukan sebanyak tiga kali ditempat dan waktu yang berbeda.
Eko menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (17/10) sekitar pukul 19.30 wib di rumah terduga pelaku. Saksi Abas (keponakan pelaku) memergoki pelaku BJ keluar melalui pintu belakang rumah bersama korban bunga, selanjutnya saksi, korban di antar pulang ke rumah orang tuanya
Pelaku ditangkap oleh Kanit PPA dan anggota di bantu warga pada Selasa (19/10) sekitar pukul 22.00 wib di depan rumahnya, Desa Baru Raharja saat ianya sedang menunggu travel di duga hendak melarikan diri.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat di jerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. (ozy/yud/rnn)