Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 21 Okt 2021 22:16 WIB ·

Kejari Lampura Anggap Kualitas Pemberitaan Belum Memenuhi Syarat Untuk Ditindaklanjuti Terkait Dugaan Pungli Fee Lelang Oknum Barjas


 caption : Kepala Seksi Intel Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja
Perbesar

caption : Kepala Seksi Intel Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja

KOTABUMI–Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) belum merespon pemberitaan yang beredar terkait dugaan pungutan liar (pungli) fee Lelang yang dilakukan oknum pejabat pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat.

Sebab informasi seputar dugaan tersebut, masih sangat lemah dalam hal unsur adanya tindak pidana korupsi. Karenanya secara hukum Kejari belum dapat menjangkau persoalan tersebut, apalagi mengambil tindakan “Karena informasi sebagaimana pemberitaan media tersebut, tanpa didukung dengan data dan bukti lain yang cukup. Sehingga Kejari tidak dapat serta merta mengambil sikap untuk menindaklanjutinya melalui proses penegakan hukum” jelas Kepala Seksi Intel Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja, melalui aplikasi WhatsApp, pukul 19.50 WIB, Kamis (21/10)

Menurut , Kejari menilai kualitas pemberitaan belum memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, dalam hal ini terkait  indikasi suap menyuap. Bukti yang disampaikan sangat lemah, seperti tidak ada bukti transfer dan pengakuan dari oknum pejabat yang menerima suap dan rekanan yang memberi suap. Hal ini  masih memerlukan pengkajian lebih mendalam. “Sepanjang kami memperoleh alat bukti tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Kadek

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampura, Hi.Lekok mengaku belum mengetahui pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) fee lelang oleh oknum pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Namun ia menegaskan, jika benar adanya perbuatan itu adalah pelanggaran serius. Sebab Aparatur Sipil Negara (ASN) apalagi seorang pejabat dilarang menerima uang, barang atau benda apapun dari pihak lain. “Jelas tidak dibenarkan, sebaiknya identifikasi, kalau ada bukti serahkan ke Aparat Penegak Hukum,” jelasnya sambil berlalu, digedung DPRD Lampura pada Selasa (19/10).

Diberitakan sebelumnya, publik Lampura dihebohkan dengan pemberitaan adanya dugaan oknum pada Bagian Barjas Setdakab setempat, disebut mematok fee pada setiap kontraktor yang perusahaannya memenangkan tender. Besarannya antara 1,5 sampai 2 persen dari nilai proyek yang dilelang. Kabar itu dengan cepat beredar, setelah salah satu media online memberitakannya. Disebut jika pungutan liar itu, dilakukan oleh oknum salah satu Kasubag Barjas.

Mencuatnya berita itu kepermukaan,mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Ketua BPC Laskar Nusantara Lampura Muhammad Azis MA. Azis meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan dan pemeriksaan diduga otak pelaku aksi pungutan liar(pungli) yang diduga dilakukan oknum salah satu Kasubag. .

Sementara itu, Agusri Junaidi, Kasubag Advokasi dan Pembinaan Barjas, yang disebut-sebut meminta fee untuk setiap paket yang dilelang yang besarannya antara 1,5 sampai 2 persen dari nilai proyek, membantahnya. Melalui pesan singkat pada aplikasi whatsApp (WA), Agusri menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar. “Tuduhan itu tidak berdasar dan mungkin ada sentimen pribadi oknum tertentu, tapi saya tak ingin terlibat jauh dalam polemik, biar saja fakta yang berbicara,”tulis Agusri, Senin (18/10).

Dijelaskan Agusri, sebagai Kasubag Advokasi dan Pembinaan Barjas, ia mengaku tak punya kewenangan menentukan pemenang. Sebab dirinya bukan sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Lelang. “Saya tidak punya kewenangan, jadi bagaimana mungkin dapat melakukan itu.” katanya.

Lagipula, lanjutnya, lelang berjalan baik dan sedang dalam masa sanggah. “Penawar terendah menawar sampai selisih 65 % jadi mungkin akan ada penghematan uang negara sampai 340 juta lebih. Namun Pejabat Pembuat Komitmen secara mekanisme bisa saja menolak pemenang tersebut jika dianggap terdapat ketidak wajaran harga dan proses tender dapat di lanjutkan,” paparnya. (rid)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal