KOTABUMI–Team Srigala Utara Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, berhasil meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (curat).
TKP di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bumi Makmur, Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Tersangka adalah Ahmad Saukanil Alias Kanil (28) warga Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu Kecamatan, Sungkai Selatan, Kabupaten Lampura, terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki sebelah Kananya, lantaran berusaha kabur saat akan di tangkap.
Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, diwakili Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie, menjelaskan telah mengamankan tersangka, Pada hari, Senin (25/10) sekitar pukul 16.30 Wib.
Hal itu, bedasarkan laporan korban, Hasan (40), Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu Kecamatan, Sungkai Selatan, Kabupaten Lampura, dengan Laporan Polisi nomor, LP/ 417 / B / X / 2021 / SPK SEK KAI SEL / RES LAMUT / POLDA LAMPUNG, Tanggal 24 oktober 2021, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan pasal 363 KUHPidana.
Kompol Arjon menerangkan Kronologis kejadian pada hari, Minggu (24/10) Sekira Jam 09.00 Wib, korban beserta anak korban datang ke SDN Cahaya Makmur Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampura, untuk mengambil laptop chrome book yang tersimpan di ruang SDN cahaya makmur, terletak di desa cahaya makmur.
Lalu, sambungnya, korban menyuruh anak korban dan melihat kunci nya rusak dan kemudian korban melihat dan mencoba membuka kunci lemari besi atau brangkas telah terbuka lebar dan mendapati barang-barang, telah hilang berupa laptop, dan tablet, proyektor dan setelah itu langsung melaporkan ke Polsek Sungkai Selatan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Team Srigala Utara Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, di Pimpin Kapolsek bersama Panit I dan panit ll, berhasil mengamankan tersangka, Tim mendapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka yang telah melakukan (TP) pencurian dengan pemberatan di Rumah mertua tersangka di desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara.
Sementara tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian di SDN Bumi Makmur, Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan dan menurut pengakuan tersangka bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tersangka dan BB juga di sembunyikan di rmh tersebut,
“Pada saat di lakukan penangkapan
Tersangka mencoba melakukan perlawanan aktif dan berusaha kabur, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur,” Kata Kompol Arjon, Selasa (26/10).
Selain meringkus tersangka petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa, 8 buah tablet Advan, 5 buah Notebook Merek Acer, 1 buah prosesor merek BEN Q MX528 dan 1 buah cebo ( penutup wajah ) warna hitam.
Tidak hanya itu, kata Arjon, tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut bersama dengan rekannya, untuk 2 pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya terhadap tersangka di bawa ke Puskesmas untuk di lakukan tindakan medis kemudian tersangka di bawa ke Polsek Sungkai selatan untuk kita lakukan proses penyidikan pengembangan lebih Lanjut,”tutup Kompol Arjon. (ozy/rnn)