KOTABUMI — HA (38), dan SR (37), warga Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terpaksa diamankan Tim khusus anti bandit (Tekab) 308, Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim), Polres setempat lantaran tertangkap tangan saat merekap hasil judi togel, pada Senin (25/10) sekira pukul 23.30 WIB.
Ketika di konfirmasi, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah mengamankan kedua tersangka. Dikatakan olehnya, kedua tersangka di tangkap, bermula dari pihaknya menerima informasi tentang adanya judi togel On-line di kediaman Sarah seorang tersangka berinisial HA, di jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Untuk mengetahui kebenaran informasi itu, timnya bergerak ke lokasi, all-hasil setelah berada di TKP, di dapati dua orang sedang duduk merekap hasil judi togel, kemudian tim Tekab 308 lansung mengamankan kedua pelaku” ujar Eko, Rabu (27/10).
Barang Bukti (BB) yang disita, lanjut Eko, berupa 1 buah Handphone merk Oppo type A37 warna putih, 8 buah buku rekapan togel dan 1 lembar bukti transfer deposit dari rekening, atas nama Muhamad Abdulloh sebesar Rp.640 ribu.
“Saat ini kedua pelaku, HA dan SR sudah berada di Mapolres Lampura dan tengah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut” paparnya. (fer/her)