BANDARLAMPUNG–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, untuk terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihak penyidik melakukan pemeriksaan untuk dua orang saksi. Dimana keduanya merupakan terpidana suap fee proyek di dua dinas di Pemkab Lampura.
“Yang dijadwalkan pemeriksaan hari ini Rabu (27/10), yakni Syahbudin selaku mantan Kadis PUPR Lampura dan Raden Syahril,” katanya.
Menurut Ali, pemeriksaan kali ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda. Yang terletak di Jl. Lintas Sumatera KM 05, Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan.
“Penyidik terus mengejar pemeriksaan saksi-saksi terkait yang tahu (terlibat) dalam perkara ATMN ini,” ungkapnya. (ang/wdi/rnn)