BANDARLAMPUNG–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melengkapi berkas perkara gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Atas nama tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik terus akan melakukan kelengkapan berkas. Agar perkara yang menjerat Akbar segera dilakukan tahap pertama.
“Maka dari itu masih ada beberapa keterangan saksi yang dimintai keterangan,” katanya, Minggu (7/11).
Ditanya kapan kepastian pihak penyidik melakukan pelimpahan tahap pertama dari penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali belum bisa membeberkannya.
Ads by Ad.Plus
“Untuk saat ini belum (pelimpahan tahap pertama). Karena masih ada kelengkapan berkas yang dikejar,” kata dia.
Baca Juga: Polda Lampung Belum Terima Info Terkait Warga Lampung Terlibat Laka Maut di Palembang
Diberitakan sebelumnya, penyidik dari KPK masih akan melakukan penjadwalan pemanggilan salah satu saksi, yang tidak hadir dalam pemanggilan pada Jumat (29/10) kemarin.
Kala itu Ali Fikri menjelaskan, salah satu saksi yang akan dipanggil ulang itu yakni Fria Aprispratama. “Yang bersangkutan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,” katanya, Senin (1/11).
Sedangkan untuk saksi yang dipanggil pada Jumat kemarin hadir semua. Hanya Fria saja yang tak hadir.
“Untuk delapan saksi lainnya dinyatakan hadir,” kata dia.
Menurut Ali, pemanggilan saksi pada Jumat kemarin untuk dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset, dari tersangka Akbar dan Agung Ilmu Mangkunegara (Mantan Bupati Lampung Utara).
Baca Juga: Lakalantas Maut di Palembang, Warga Lampung Tewas
“Yang sumbernya berasal dari pemberian fee oleh para pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara,” pungkasnya. (ang/sur)