Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 8 Nov 2021 20:30 WIB ·

Satres Narkoba Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Ditemukan BB Sebanyak 29 Paket Sabu Seberat 15,15 Gram


 caption : Para tersangka tengah diperiksa petugas Perbesar

caption : Para tersangka tengah diperiksa petugas

KOTABUMI — team Operasi Nasional (Opsnal), Satuan reserse (Sat-res) Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan 3 orang tersangka pengedar Narkoba, golongan satu jenis shabu-shabu (ss), di kediaman salah seorang tersangka yang berlokasi di dusun Pagar Induk, RT II / RW I, desa Pagar, kecamatan Blambangan Pagar, pada Sabtu siang (6/11), sekira pukul 14.00 WIB.

BB Sabu yang ditemukan dalam tas hitam tersangka

Kasat Narkoba, AKP Aris Satrio Sujadmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan bahwa, pada Sabtu siang, sekira pukul 14.00 WIB, team Opsnal Sat-res Narkoba, Polres Lampura, melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Dikediaman salah seorang tersangka yang di ketahui berinisial DE (26), warga dusun Pagar Induk, RT II / RW I, desa Pagar, kecamatan Blambangan Pagar.

Selain DE, team Opsnal juga berhasil mengamankan 2 orang rekannya yang di ketahui berinisial, MA (27) warga dusun Pagar Induk, RT I / RW I, desa Pagar, kecamatan Blambangan Pagar, dan AU (39), warga jalan Kamboja, No. 06, RT I / RW II, kelurahan Kelapatujuh, kecamatan, Kotabumi Selatan.

“Selain ke 3 pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 29 paket shabu-shabu seberat 15,15 gram, 1 buah centong dari sedotan plastik, 3 buah plastik klip berlabel, dan 1 buah tas kecil merk Tapax warna hitam” paparnya, Senin (8/11) sekira pukul 11.30 WIB.

“Atas perbuatannya, ke tiga pelaku masing-masing akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tambahnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Remaja di Lampung Timur Ditangkap Diduga Salahgunakan Narkoba

25 April 2026 - 09:48 WIB

Diduga Peras Pengusaha, Oknum LSM Lampung Timur Dicokok Polisi

24 April 2026 - 22:33 WIB

Waspada!! Penipuan Modus Mengaku Kasat Reskrim Polres Metro Lampung

24 April 2026 - 16:04 WIB

Dugaan Suap Lampung Tengah Ardito Wijaya Sidang Pekan Depan

23 April 2026 - 23:15 WIB

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Trending di Kriminal