Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 8 Nov 2021 20:30 WIB ·

Satres Narkoba Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Ditemukan BB Sebanyak 29 Paket Sabu Seberat 15,15 Gram


 caption : Para tersangka tengah diperiksa petugas Perbesar

caption : Para tersangka tengah diperiksa petugas

KOTABUMI — team Operasi Nasional (Opsnal), Satuan reserse (Sat-res) Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan 3 orang tersangka pengedar Narkoba, golongan satu jenis shabu-shabu (ss), di kediaman salah seorang tersangka yang berlokasi di dusun Pagar Induk, RT II / RW I, desa Pagar, kecamatan Blambangan Pagar, pada Sabtu siang (6/11), sekira pukul 14.00 WIB.

BB Sabu yang ditemukan dalam tas hitam tersangka

Kasat Narkoba, AKP Aris Satrio Sujadmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan bahwa, pada Sabtu siang, sekira pukul 14.00 WIB, team Opsnal Sat-res Narkoba, Polres Lampura, melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Dikediaman salah seorang tersangka yang di ketahui berinisial DE (26), warga dusun Pagar Induk, RT II / RW I, desa Pagar, kecamatan Blambangan Pagar.

Selain DE, team Opsnal juga berhasil mengamankan 2 orang rekannya yang di ketahui berinisial, MA (27) warga dusun Pagar Induk, RT I / RW I, desa Pagar, kecamatan Blambangan Pagar, dan AU (39), warga jalan Kamboja, No. 06, RT I / RW II, kelurahan Kelapatujuh, kecamatan, Kotabumi Selatan.

“Selain ke 3 pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 29 paket shabu-shabu seberat 15,15 gram, 1 buah centong dari sedotan plastik, 3 buah plastik klip berlabel, dan 1 buah tas kecil merk Tapax warna hitam” paparnya, Senin (8/11) sekira pukul 11.30 WIB.

“Atas perbuatannya, ke tiga pelaku masing-masing akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tambahnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal