KOTABUMI — Anggota Patroli Satuan Lalulintas (Sat-lantas) Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan dua pengendara motor yang kedapatan membawa narkoba golongan satu, jenis shabu-shabu. Selain Barang Bukti (BB) shabu, anggota Sat-lantas juga di ketahui berhasil mengamankan Senjata tajam (Sajam), jenis pisau Garpu ukuran besar, Selasa (9/11).
Kasat Lantas, AKP Bambang Dwi Setyawan, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan bahwa, kedua tersangka yang berhasil dibekuk tersebut yaitu berinisial RH (34), warga desa Bumi Agung, kecamatan Bahuga, kabupaten Waykanan, dan rekannya JS (29) warga desa Purwosari, kecamatan Batang Hari Nuban, kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Keduanya ditangkap saat sedang melintasi jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN), Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Saat itu anggota sedang melakukan patroli rutin. Tiba-tiba kedua tersangka melintas di jalan ARPN tanpa mengenakan helm. Melihat hal itu, dua anggota kami langsung memberhentikan mereka. Namun saat di berhentikan, para pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan dan berusaha melawan. Saat itulah, anggota Sat-lantas menghubungi dua rekan lainnya untuk membantu” ujar Bambang.
Setelah itu, lanjut Bambang, anggotanya melakukan pemeriksaan terhadap kedua pengendara sepeda motor tersebut. Saat diperiksa, anggota menemukan BB Narkotika jenis Shabu, yang terbungkus dalam plastik klip warna bening. Tidak hanya itu anggotanya juga menemukan Sajam jenis pisau garpu ukuran besar, terselip di pinggang kiri salah satu tersangka.
“Saat di geledah anggota menemukan shabu-shabu lengkap dengan alat hisapnya. Selain shabu anggotanya juga menemukan Sajam jenis pisau garpu ukuran besar yang terselip di pinggang kiri salah satu pelaku. Kini kedua pelaku telah di serahkan ke Sat-res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut” pungkasnya. (fer/her)