KOTABUMI—Merasa laporannya ditindaklanjuti setengah hati oleh pihak Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara(Lampura), Apri Yanto Sabak, warga Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, berencana melaporkan petahana Agung Ilmu Mangkunegara ke Polisi.
Rencananya laporan tersebut akan beralih kepada dugaan tindak pidana penghasutan terhadap warga desa tempatnya tinggal.
Meski begitu dirinya menghargai keputusan Panwaslu dalam Surat Nomor 058/ K.LA.05/HM.02.00/III/2008. Dimana dalam surat itu dijelaskan bahwa berdasarkan keputusan pleno Panwaslu, maka kasus ujaran kebencian tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu dan status laporan dihentikan.”Saya sudah terima surat pemberitahuan dari Panwaslu, jika dikatakan kecewa ya kecewa. Terlebih keputusan itu sangat tergesa-gesa sebelum ada klarifikasi, atau keterangan dari terlapor, saksi-saksi termasuk saksi ahli bahasa yang dikatakan Panwaslu,”ujar Apri, Selasa (20/3).(her/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 21 Maret 2018