Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Bukan hanya lewat media sosial, berita hoax juga dapat terjadi dari mulut kemulut. Umumnya dikalangan Ibu Rumah Tangga. Tentu dengan segala ‘bumbu penyedapnya’. Padahal tanpa disadari, informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya itu, dapat membuat kepanikan warga lainnya. Terlebih jika yang menerima ‘kabar burung’ itu, menelan mentah-mentah, informasi yang didapatnya itu. Kamudian, menyakinkan warga lain agar bersikap sama dengan dirinya, yakni Panik !
Sementara kepanikan yang terjadi dapat menimbulkan akibat yang fatal. Akan terjadi reaksi dari banyak warga, yang semakin membuat situasi menjadi tidak kondusif. Beberapa warga mengurungkan niatnya untuk beraktivitas dan melarang anak-anaknya bersekolah.
Itulah sebebanya, kabar hoax menjadi perhatian serius pemerintah. Jika itu dilakukan melalui media sosial, maka jeratan hukum akan menantinya lewat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE). Banyak sudah yang terjerat dengan pasal tersebut. Umumnya yang berhubungan dengan politik. Meski kemudian, penggunaan pasal-pasal ITE ini ‘dikendurkan’.
Terlepas dari persoalan hukum yang menjerat soal berita hoax, menjadi bijaksana jika tidak menelan informasi secara bulat. Harus jelas, siapa sumbernya dan siapa (media) yang menyebarkannya. Jika tidak ada penjelasan otoritas yang berkompeten, maka jangan dulu percaya apalagi menyebarkan berita tersebut. Apalagi jika media yang menyebarkan berita tersebut diragukan. Sebab akan sangat beresiko. Salah-salah tidak hanya menimbulkan kepanikan, tetapi juga dapat menjerat kedalam ranah hukum. (**)
Wassalam






