Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Daerah. Karenanya pembentukan Perda harus memenuhi standar legal drafting yang dimulai dari tahap perencanaan. Perencanaan mengatur mekanisme penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) oleh DPRD dan pemerintah daerah dan ditetapkan dalam keputusan DPRD.
Eksistensi Perda dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, adalah bagian dari desentralisasi yang dikenal dengan otonomi daerah. Desentralisasi menuangkan prinsip-prinsip otonomi daerah, yaitu luas, nyata dan bertanggung jawab. Konsekuensi yuridis dari desentralisasi kewenangan daerah, salah satunya adalah desentralisasi dalam hukum dan perundang-undangan.
Peraturan daerah bukan sekadar peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di atasnya, akan tetapi lebih dari itu harus mampu menyerap
dan menampung kondisi khusus daerah untuk kemandirian daerah dan aspirasi masyarakat setempat. Ada kekosongan hukum yang tidak diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, atau tidak diatur secara khusus. Sementara Daerah memerlukan aturan itu, demi penyelenggaraan pemerintahannya dan adanya kepastian hukum atas sebuah persoalan di Daerah.
Meski demikian, Perda yang dihasilkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang dalam hirarkinya berada pada posisi lebih tinggi, dan bertentangan dengan kepentingan umum.
DPRD Kabupaten Lampung Utara memandang terkait Tata Cara Pembentukan Propemperda, Fasilitasi Pesantren dan Raperda Kemandirian Pangan, belum diatur secara khusus oleh pemerintah setempat. Karenanya DPRD mengusulkan adanya Perda yang mengatur tiga hal dimaksud. Lantas DPRD menyampaikan usul inisiatif pembentukan Perda terkait hal itu. Sementara Pemkab setempat memandang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur secara lebih khusus lagiyang disesuaikan dengan kebutuhan daerah dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.
Keempat Raperda itu telah disetujui untuk disahkan menjadi Perda. Kiranya Keempat Perda dimaksud benar-benar membuat penyelenggaraan Pemerintahan semakin baik dan dapat mengambil keputusan tepat, karena ada landasan hukum jelas sebagai tempatnya berpijak. Jangan sampai Perda yang menghabiskan anggaran lumayan besar, tidak marubah apapun dalam kebijakan yang diambil Pemerintah setempat. Sehingga Perda hanya menjadi sebuah dokumen tanpa dijalankan sebagaimana yang terkandung didalamnya. (**)
Wassalam






