KOTABUMI–Jajaran Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara (Lampura) membekuk terduga pelaku Curat berinisial AS (34) warga Dusun 4 Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang. AS diduga sebagai pelaku curat yang terjadi lebih dari satu tahun lalu. Korbannya adalah Lestari, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Bunga Mayang, sebagaimana laporan korban ke Polsek Bunga Mayang LP/ B/ 53/ VII/ 2021/ SPKT Sektor Buma/ Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 16 Juli 2021.
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra SH.MH mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail SH.SIK.MIK menjelaskan, kronologis kejadian saat itu, tersangka AS tinggal di rumah saudaranya yang tidak berjauhan dengan rumah korban. Waktu itu AS rupanya sering melihat korban membawa tas berisi Laptop. Suatu ketika AS mengintip salah satu kamar korban dan melihat ada Laptop yang diletakkan di atas kasur. AS lalu mencongkel dan menarik pintu jendela, pelaku menjulurkan tangan kedalam dan mengambil Laptop milik korban. “Setelah berhasil pelaku lansung pergi dan pulang ke tempat orang tuanya yang berada di Desa Sungai Petai, Kecamatan Musi Banyu Asin Sumatera Selatan, “ungkap Ipda Adeka, Rabu (24/11)
Menurut Kapolsek, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan yang arahnya menuju pada AS sebagai pelakunya. Pihaknya lalu menelusuri dan memperoleh informasi, bahwa terduga pelaku baru selesai menjalani hukuman dari Lapas Musi Banyu Asin Sumatera Selatan. Mendapati itu tim opsnal Polsek Bunga Mayang lansung bergerak dan tanggal 23 Nopember 2021 sekira pukul 11.30 wib berhasil mengamankannya berikut barang bukti berupa satu unit Laptop merk Asus 14 inch warna hitam. “Saat ini AS berada berada di Mapolsek guna kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepadanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ” pungkas Kapolsek (fer/her)