Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Terkait proyek pengadaan barang dan jasa, Kabupaten Lampung Utara, menyimpan sejarah sangat kelam. Agung Ilmu Mangkunegara sang bupati kala itu, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersamanya turut dicokok Syahbudin dan Wan Hendri, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kepala Dinas Perdagangan, juga beberapa rekanan. Terhadap mereka hakim telah menjatuhkan vonis, lantaran terbukti terlibat dalam fee proyek.
Tidak berhenti disitu, KPK terus melakukan pengembangan hingga menyeret Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik kandung Agung sebagai tersangka. Kini kasusnya tengah berproses dan KPK masih melakukan pendalaman dan pengembangan.
Harusnya ini menjadi cacatan penting dan pembelajaran sangat berharga. Bahwa ‘manis’nya proyek sangat berpotensi menjadi sangat ‘pahit’. Ketika keluar dari jalur, ‘buah’ yang dihasilkan akan menjadi racun. Karena tidak seorangpun yang menginginkan dipidana. Terampas kebebasannya hingga bertahun-tahun.
Karenanya amat sangat berani, Ketika proyek dijadikan obyek untuk memperkaya diri, dengan cara yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Apalagi jika itu dilakukan dengan memberangus kesempatan orang lain. Atau paling tidak merugikan pihak lain.
Janganlah merasa ‘jumawa’ lantaran punya segudang argumen dan pembenar. Punya becking gagah dan uang banyak. Karena tidak ada kejahatan yang sempurna. Pada gilirannya akan terendus juga. Lebih celakanya ketika itu kita dibiarkan sendiri. Kawan akan jadi lawan, atasan justru hengkang, menghindar jauh-jauh. Masing-masing berupaya menyelamatkan diri. Bahkan sangat mungkin, termasuk kesalahan yang tidak pernah kita lakukan, akan ditumpukan sehingga kita semakin terpojok.
Mudah-mudahan saja, pengaduan dugaan kecurangan dalam proses lelang proyek PEN Lampura, tidak benar-benar ada. Semua hanya berupa kekeliruan atau kesalahan sistem. Sebagaimana dikatakan pejabat pada Bagian Barang dan Jasa. Meskipun sulit diterima akal sehat. Bagaimana mungkin, sistem dapat merubah angka-angka. Karena perubahan itu hanya mampu dilakukan oleh manusia yang menjalankan sistem itu.
Bisa jadi ada pihak ketiga yang mampu login meski user id dan pasword hanya pemilik yang tahu. Seperti hacker atau peretas sistem yang memang banyak ‘berkeliaran’. Tetapi sosok ‘hantu’ dunia maya bisa jadi merupakan bagian dari ‘sistem’ itu. Terlepas dari itu semua, tetap penyelenggara proses pelelangan yang bertanggungjawab. Baik tanggungjawab secara moral maupun tanggungjawab secara hukum. (**)
Wassalam






