Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) disambut dengan antusias. Terbukti dengan membludaknya bakal calon (balon) Kepala Desa (Kades) yang mendaftar. Bahkan untuk 15 Desa, Panitia harus melakukan uji tertulis yang bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko). Lantaran Balon Kades yang mendaftar lebih dari 5 orang. Sedangkan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2021, maksimal calon untuk satu desa berjumlah 5 orang. Sehingga diputuskan, hanya mereka yang lolos 5 besar pada uji tertulis yang berhak maju menjadi calon kades.
Sayangnya antusias besar untuk menjadi pemimpin desa tidak didukung oleh kesiapan dalam memenuhi persyaratan. Di sejumlah desa, banyak balon kades yang gugur, ketika dilakukan verifikasi atau penelitian berkas. Sehingga menyisakan dua atau tiga balon kades untuk maju dan ditetapkan sebagai kades. Sementara dalam tenggat waktu pelaksanaan pemilihan, dimungkinkan terjadi halangan bahkan sampai dengan halangan tetap atau meninggal dunia. Pada balon yang hanya tersisa dua orang, ini akan menjadi persoalan. Meskipun dibanyak daerah, tersisanya seorang calon, menjadi kemujuran bagi calon yang tersisa. Karena dirinya akan melawan kotak kosong, atau menjadi calon tunggal. Warga boleh tak memberikan suaranya pada sang calon, tetapi suaranya diberikan pada kotak kosong. Peluang menang sang calon tentu sangat besar. terkecuali memang warga mayoritas tak menghendakinya menjadi sosok pemimpin.
Hanya memang, harus ada payung hukum yang jelas yang mengatur jika terjadi calon yang hanya tersisa satu, atau melawan kotak kosong. Karena situasi ini berpotensi menimbulkan perlawanan warga atau paling tidak kegaduhan. Utamanya mereka yang memang tidak menghendaki sosok itu memimpin desanya. Calon tunggal dinilai tidak fair dan tidak mencerminkan demokrasi.
Sikap inilah yang membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampura, bersikap tegas. Tidak memberi ruang untuk Pilkades melawan kotak kosong. Mereka berpedoman pada Perbup, yang lebih memilih pembatalan Pilakdes bagi desa yang hanya terdapat satu calon. Akan ada ruang ketika dilakukan Pilkades ulang, tentunya ada calon pengganti terhadap calon yang gugur atau berhalangan tetap. (**)
Wassalam






